News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:02 WIB
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah mewas di Sentul City, Kabupaten Bogor. [Suara.com/istimewa]
Baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri menyita emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai Rp476 miliar di Sentul City.
  • Kejaksaan Agung menyatakan belum dapat membuka seluruh informasi perkara tersebut demi kepentingan kelancaran proses penyidikan.
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan seluruh kepemilikan harta sitaan akan dibuktikan secara transparan dalam persidangan.

Suara.com - Tumpukan emas seberat 74 kilogram dan kepemilikan mata uang asing yang ditemukan dalam kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih menjadi misteri.

Muncul desakan publik, agar Kejaksaan Agung menangani perkara ini secara transparan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku saat ini pihaknya sudah cukup terbuka dalam penanganan kasus ini.

Namun, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap ke publik. Sebab, kata Anang, hal itu untuk kepentingan penyidikan.

“Ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Kekinian, dalam penanganan perkara ini, penyidik sedang mendalami keterangan para saksi dan alat bukti.

“Termasuk kepemilikan emas dan uang yang sudah disita oleh penyidik dari kortas polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara,” ujar Anang.

Guna mengetahui kepemilikan harta yang ditemukan di rumah Febrie, kata Anang, semua bakal dibuktikan dalam persidangan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tandasnya.

Baca Juga: Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Sebelumnya, tumpukan emas seberat 74 kilogram dan tumpukan uang tunai pecahan valuta asing dan rupiah ditemukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri 

Temuan itu, usai penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di sebuah rumah mewah yang terletak di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor.

Secara rinci, uang yang diamankan meliputi 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai rupiah sebesar Rp100 juta.

Jika seluruh aset tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, total nilai estimasinya mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp476 miliar.

Febrie saat itu tidak membantah jika rumah tersebut merupakan miliknya. Namun terkait harta tersebut, ia mengklaim jika harta tersebut milik orang lain.

Load More