- Pengadilan Negeri Situbondo memvonis ayah dan paman korban 20 tahun penjara.
- Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan berulang terhadap anak kandung berusia 17 tahun.
- Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.
Suara.com - Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua kakak beradik yang terbukti merudapaksa anak kandung berusia 17 tahun secara berulang. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis terhadap BH (42), ayah korban, dan BS (42), paman korban, dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026).
"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," kata Haris saat membacakan putusan.
Vonis tersebut melampaui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Dalih yang disampaikan kuasa hukum pun ditolak karena seorang ayah maupun paman seharusnya menjadi pelindung anak, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung nilai-nilai syariat Islam yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang memiliki kewajiban menjaga, mendidik, dan melindungi anak.
Menurut Haris, tindakan seorang ayah yang justru merudapaksa anak kandungnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua sekaligus merusak hubungan keluarga yang seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang.
Majelis hakim turut mempertimbangkan dampak berat yang dialami korban. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, hingga rasa malu terhadap lingkungan sekitar.
"Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa," ujar Haris.
Baca Juga: Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, Polda Metro Bakal Panggil Pelapor YouTuber Bigmo
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkannya pada awal Desember 2025. Sejak saat itu, BH dan BS ditahan oleh Polres Situbondo sebelum akhirnya diproses hingga persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Skill Serba Bisa, Bayaran Seadanya: Pergeseran Makna UMR di Dunia Kerja
-
Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang
-
Sifat dan Karakter Shio Macan, Percaya Diri tapi Mudah Terbawa Emosi
-
RI Kejar Perjanjian Dagang dengan AS, Budi Santoso: Jangan Sampai Pasar Ekspor Hilang
-
Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang
-
Takut Diremehkan Jadi Aktris, Inde Navarrette Rela Hapus Konten di Twitch
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Bronzer vs Contour, Apa Bedanya? Simak Cara Pakainya agar Makeup Makin Flawless
-
Ini 5 Motor Matic Ringan dan Mudah Dikendarai Mulai 4 Jutaan, Simak Saran Pakar
-
Kopdes Merah Putih Siap Pasok Lele ke MBG, Siapkan 250 Kg untuk Masing-masing SPPG