- Mensos Saifullah Yusuf menegaskan akan langsung memberhentikan tenaga pendidik Sekolah Rakyat yang terbukti melakukan tindakan kekerasan.
- Sekolah Rakyat wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
- Masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan melalui saluran resmi Kemensos guna mendapatkan tindak lanjut serta perlindungan bagi para siswa.
Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan Sekolah Rakyat.
Guru maupun tenaga kependidikan yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa dipastikan akan langsung diberhentikan tanpa melalui mekanisme surat peringatan.
"Kami tidak akan menoleransi kekerasan. Jika ada kekerasan di sana, pelakunya kami akan langsung berhentikan. Tidak ada surat peringatan satu, tidak ada surat peringatan dua," kata Gus Ipul di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh oknum tenaga kependidikan, termasuk guru dan wali asrama Sekolah Rakyat yang terbukti melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan (bullying), maupun tindakan intoleransi terhadap peserta didik.
Gus Ipul menjelaskan aturan mengenai larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Sekolah Rakyat, terutama menjelang pelaksanaan MPLS.
Kementerian Sosial, lanjut dia, berkomitmen menjadikan Sekolah Rakyat sebagai lingkungan pendidikan berasrama yang aman, ramah anak, dan partisipatif bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Sebagai upaya pencegahan, setiap Sekolah Rakyat diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim tersebut akan menjadi pintu pertama dalam menerima laporan dan menangani dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Selain itu, tersedia pula mekanisme rujukan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang mengalami tekanan mental maupun trauma.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemensos juga membuka ruang bagi masyarakat dan orang tua siswa untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di Sekolah Rakyat melalui saluran pengaduan resmi.
Baca Juga: Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
Laporan dapat disampaikan melalui call center 021-171 maupun layanan WhatsApp di nomor 0887-717-1171.
Gus Ipul memastikan seluruh laporan yang diterima melalui kanal resmi akan segera ditindaklanjuti oleh tim khusus Kementerian Sosial guna melindungi hak-hak dasar para siswa.
Berita Terkait
-
MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?
-
Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup
-
Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan
-
RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum