- Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi bagi pelapor YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Bigmo dilaporkan ke Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam promosi liquid vape di YouTube.
- Polisi sedang menyelidiki laporan tersebut serta mengidentifikasi anak di bawah umur yang terlibat dalam konten promosi itu.
Suara.com - Polda Metro Jaya melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap pihak yang melaporkan Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo atas dugaan eksploitasi anak.
Hal ini buntut promosi liquid rokok elektrik alias vape, yang melibatkan anak di bawah umur dalam kontennya.
"Undangan klarifikasi yang menyampaikan pengaduan dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, Budi tidak menjelaskan kapan waktu pemanggilan tersebut.
Laporan terhadap Bigmo kata Budi, masih sebatas pengaduan dan telah diterima oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya. Namun, Budi mengaku adanya aduan tersebut bakal dilakukan penyelidikan.
"Ini masih dalam pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Bigmo dugaan melakukan promosi liquid vape melalui live streaming di kanal YouTube.
Ia mendatangi pedagang rokok elektrik kemudian mengajak anak-anak mempromosikan liquid vape.
Meski telah dilaporkan, polisi akan mencari tahu terlebih dahulu identitas anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi Bigmo.
Baca Juga: YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” jelas Budi.
Berita Terkait
-
YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses
-
YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape
-
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, Polda Metro Bakal Panggil Pelapor YouTuber Bigmo
-
Direktur Bus ALS Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan 19 Korban Naik ke Tahap Penyidikan
-
Sering Kecelakaan, Legislator PDIP Desak Evaluasi Total Operator KMP Mutiara Sentosa
-
CNG 3 Kg Pengganti LPG Masuk Uji Akhir, Bahlil: Doakan Yang Terbaik Untuk Ibu Pertiwi!
-
Sekda Baru dan 6 Pejabat Eselon Pemkot Pekanbaru Dilantik, Ini Nama-namanya
-
Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry
-
Profil dan Gurita Bisnis Robert Budi Hartono yang Resmi Jadi Pengendali Tunggal BCA
-
Ketika Perjuangan Terasa Disederhanakan dalam Kalimat "Enak, ya, Jadi Kamu"
-
Operasi Tumor Otak Lewat Kelopak Mata? RSUD Labuang Baji Cetak Sejarah Baru