News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:47 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait kasus korupsi dan TPPU di Jakarta.
  • Gugatan pertama ditujukan untuk mempermasalahkan status tersangka, penahanan, dan upaya paksa oleh Kejaksaan Agung pada 4 Agustus 2026.
  • Gugatan kedua menyasar penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permohonan pertama akan menggugat penetapan status tersangka sekaligus upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Selain itu, tim hukum juga akan mengajukan permohonan praperadilan kedua yang menyasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Firman menjelaskan, kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah sebagai bagian dari strategi hukum yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana.

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana," ujarnya.

Menurut Firman, langkah praperadilan itu didasarkan pada hasil identifikasi tim kuasa hukum yang menemukan sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait hukum acara pidana.

"Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," tegasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Sebelum penetapan tersangka, aparat dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Febrie di kawasan Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Meski mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya, Febrie membantah kepemilikan emas batangan dan uang tunai yang ditemukan penyidik di lokasi tersebut.
 
 
 
 

Load More