News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB
Ilustrasi penangkapan bandar Sabu. [Antara]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap enam tersangka penyelundupan narkotika di Riau dan Palembang pada tanggal 30 Juli 2026.
  • Petugas menyita barang bukti berupa 86,3 kilogram sabu serta 5.171 butir ekstasi dari empat kardus di Rokan Hilir.
  • Penyidik kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua buronan yang berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menciduk enam orang yang kedapatkan berupaya menyelundupkan 86,3 Kg sabu dan 5.171 butir ekstasi dari daerah Rokan Hilir, Riau ke Palembang.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan keenam tersangka bernama Irham, Amat raya, Suryaman Hadi Wijaya, Thoriq Muzakkisyah, Yohanes Nero Sandra, dan Meliasari.

"Enam tersangka ini perannya berbeda-beda, ada yang sebagai kurir, pemberi instruksi untuk mengambil barang di pesisir sungai, pembawa barang dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, dan ada juga yang membantu tindak pidana," kata Eko dalam keterangan resmi, Selasa (4/8/2026).

Eko menyebut aksi penyelundupan ini berawal dari informasi adanya narkoba dalam jumlah besar yang menepi di pinggir sungai Pekaitan.

Setelah dilakukan pengamatan, terdapat seorang laki-laki mencurigakan berada di pesisir sungai tersebut pada Kamis (30/7/2026) pagi.

"Sekira pukul 10.30 WIB, tim menemukan 4 kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak, yang diduga berisi narkotika," ujar Eko.

Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap keempat kardus tersebut dari jarak aman hingga sore hari saat air sungai mulai pasang.

Sekira pukul 16.30 WIB, terlihat laki-laki memindahkan keempat kardus tersebut ke dalam sebuah boat.

"Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama Irham. Berdasarkan hasil interogasi awal, Irham mengaku diperintahkan oleh Amat Raya untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan," jelas Eko.

Baca Juga: Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

Kemudian, tim gabungan melakukan penangkapan kepada tersangka Amat Raya, Suryaman, Hadi Wijaya, dan Thoriq Muzzakisyah di pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Dari keterangan tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Yohanes Nero Sandra di salah satu hotel.

Dalam perkara ini, tim juga menetapkan dua buron atas nama Punay dan Bos Aeng. Keduanya diduga sebagai pengendali dan pemberi perintah terhadap enam orang pengedar narkoba tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran dua DPO, di mana atas nama Punay berperan sebagai pengendali dan pemberi perintah dalam pengiriman narkotika. Sedangkan Bos Aeng berperan sebagai pengendali pengambilan narkotika di Palembang," tandas Eko.

Load More