News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:16 WIB
Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Ahmad Andi Wibowo (41), meninggal dunia dalam kecelakaan maut di ruas Tol Cipali KM 78/B, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (4/8/2026). [istimewa]
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD Tangerang Selatan, Ahmad Andi Wibowo, tewas akibat kecelakaan di Tol Cipali Purwakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026.
  • Minibus Ford Everest menabrak truk di depannya pukul 14.20 WIB karena pengemudi kurang berkonsentrasi saat mengemudi.
  • Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerugian material senilai Rp50 juta serta pengemudi minibus mengalami luka ringan.

Suara.com - Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Ahmad Andi Wibowo (41), meninggal dunia dalam kecelakaan maut di ruas Tol Cipali KM 78/B, Kampung Tanjung Garut, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (4/8/2026).

Polisi menduga kecelakaan dipicu pengemudi mobil yang kurang berkonsentrasi hingga menabrak truk di depannya.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 14.20 WIB itu melibatkan minibus Ford Everest bernomor polisi B 1150 WYV dengan Mitsubishi light truck bernomor polisi T 8078 ZG.

Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Enggar Jati Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Ford Everest melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta sebelum menabrak bagian belakang truk yang melaju searah.

"Saat melintas di lokasi kejadian yang merupakan jalan lurus, kendaraan tersebut menabrak bagian belakang Mitsubishi light truck yang berada di depannya dan melaju searah," kata Enggar kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Benturan keras membuat Ahmad Andi Wibowo yang berada di dalam Ford Everest mengalami luka berat. Ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sementara itu, pengemudi Ford Everest, Ade Maulana (22), mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Radjak, Purwakarta. Kerugian materi akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga kecelakaan dipicu faktor manusia. Pengemudi Ford Everest diduga tidak mengantisipasi kendaraan yang berada di depannya sehingga menabrak bagian belakang truk.

Polisi juga mengungkap pengemudi Ford Everest memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan membawa STNK. Sebaliknya, sopir Mitsubishi light truck, Ade Tarsa (46), diketahui tidak memiliki SIM meski membawa STNK kendaraan.

Baca Juga: Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Saat kejadian, kondisi jalan dilaporkan lurus, datar, beraspal kering, cuaca cerah, arus lalu lintas lancar, serta dilengkapi marka dan rambu lalu lintas.

Usai menerima laporan, petugas Satlantas Polres Purwakarta langsung melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, mengamankan kendaraan yang terlibat, dan memeriksa sejumlah saksi.

"Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta masih melanjutkan penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta menggelar perkara awal untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut," pungkas Enggar.

Load More