KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB
Petugas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membawa koper seusai melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wpa]
BACA 10 DETIK
  • KPK menggeledah rumah tersangka Lampri di Bekasi pada Jumat malam untuk melanjutkan penyidikan kasus korupsi.
  • Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik guna menelaah aliran uang serta peran para tersangka.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN pada Jumat (18/9/2026) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelasakan penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN.

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Budi menuturkan, penyidik akan lebih dulu menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini.

"Dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN," katanya.

Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Kemudian Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com