- MPR RI telah merampungkan pengkajian konsep Pokok-Pokok Haluan Negara dan menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Wakil Ketua MPR Bambang Pacul menyatakan kelanjutan pembahasan PPHN kini berada di tangan pemerintah untuk menentukan payung hukum serta substansi isinya.
- Pemerintah memerlukan waktu untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah guna menanggapi konsep PPHN yang berfungsi sebagai arah pembangunan bangsa jangka panjang.
Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan telah menyelesaikan pengkajian mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menegaskan bahwa saat ini kelanjutan PPHN sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Bambang Pacul meluruskan anggapan bahwa proses yang berjalan saat ini adalah serta-merta amendemen UUD 1945. Menurutnya, fokus utama MPR adalah pengkajian PPHN yang nantinya akan menjadi panduan pembangunan bangsa.
"Jangan dibalik. Yang benar adalah pengkajian tentang pokok-pokok haluan negara. Pokok-pokok haluan negara ini kemarin yang dikonsultasikan dengan presiden, dengan Pak Presiden itu salah satu bagian yang dikonsultasikan, bahwa kalau ini nanti menjadi pegangan kita bersama di dalam membangun bangsa negara ini, dan bangsa ini diletakkan di mana posisinya di dalam peraturan perundang-undangan," ujar Bambang Pacul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menekankan, bahwa tugas dari sisi MPR telah tuntas. Kini, pihaknya menunggu respons resmi dari Presiden terkait dua hal krusial: payung hukum dan isi dari PPHN tersebut.
"Tapi sudah selesai kalau dari MPR. Dari MPR sudah selesai, tinggal dari pemerintah pendapatnya apa," tegasnya.
Terkait bentuk hukumnya, Bambang menjelaskan, bahwa pemerintah perlu memberikan jawaban mengenai posisi PPHN dalam hierarki perundang-undangan. Apakah nantinya akan melalui amendemen, Ketetapan (TAP) MPR, atau Undang-Undang.
"Masih ada dua jawaban dari pemerintah nanti. Satu, diletakkan di... kalau menjadi pokok-pokok haluan negara ini diletakkan di mana payung undang-undangnya? Gitu loh, apakah nanti amendemen seperti kau bilang, apakah kemudian dijadikan TAP MPR, apakah itu undang-undang, dan seterusnya. Nah, ini kan ada hierarki undang-undangnya. Itu satu, dari pihak pemerintah mungkin jawaban ini," jelasnya.
Selain soal payung hukum, MPR juga menunggu masukan pemerintah terkait isi atau materi dari PPHN itu sendiri. Bambang menyebut ada kemungkinan pemerintah akan melakukan revisi atau memberikan tambahan materi.
"Yang kedua, tentu saja ada isi yang mungkin pemerintah perlu menambahkan, merivisi, atau apa. Garis-garis besar gitu," tambahnya.
Baca Juga: Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah
Meski konsultasi telah dilakukan dengan Presiden, Bambang Pacul menyatakan bahwa proses ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat karena pemerintah perlu menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Mekanisme itu kan belum selesai. Kamu terlalu maju. Tahapannya itu baru pada tahap dikonsultasikan dengan presiden pokok-pokok haluan negara ini," tuturnya.
Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
"Ya pasti tidak dibicarakan dalam waktu pendek. Kan pasti pemerintah bikin DIM dulu, to? Bikin dim dulu, kan gitu loh, ya? Hanya yang bisa direspon, direspon oleh Pak Presiden, tetapi over all tunggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani berserta jajarannya, menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, pimpinan MPR secara resmi salah satunya menyerahkan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai arah pembangunan bangsa jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Empat Raksasa Bertemu di Semifinal, Piala Presiden 2026 Menempa Sang Juara
-
Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden
-
IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi
-
Kekalahan Memalukan Timnas Indonesia dari Vietnam Jadi Pembahasan Unik Media Korea
-
Dukung Generasi Emas, BRI Peduli Bawa Program Desa BRILiaN 1.000 HPK ke Kaliurang
-
Sektor Pertambangan Jadi Satu-satunya Terkontraksi pada Kuartal II 2026, Ini Penyebabnya
-
Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade