- Politisi PDIP Giri Ramanda Kiemas meminta pemerintah menunda kenaikan gaji kepala daerah.
- Penundaan tersebut diusulkan karena kondisi efisiensi anggaran serta tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat luas.
- Mendagri Tito Karnavian sebelumnya membuka peluang revisi aturan setelah Apkasi mengusulkan penyesuaian gaji kepala daerah.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda rencana kenaikan gaji dan tunjangan kepala daerah. Kebijakan tersebut dinilai belum tepat diterapkan di tengah kondisi efisiensi anggaran dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Giri mengatakan pembahasan mengenai peningkatan pendapatan kepala daerah tetap bisa dilakukan. Namun, realisasinya sebaiknya menunggu kondisi fiskal pemerintah dan perekonomian nasional membaik.
"Tetapi mengingat kondisi efisiensi anggaran di pusat dan daerah, peningkatan pendapatan kepala daerah harus ditunda dulu," kata Giri kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai pemerintah perlu mengedepankan rasa keadilan terhadap masyarakat yang masih mengalami penurunan tingkat kesejahteraan.
Giri juga menepis anggapan bahwa rendahnya gaji menjadi penyebab kepala daerah terjerat korupsi. Menurutnya, praktik korupsi lebih berkaitan dengan integritas pejabat daripada besaran penghasilan yang diterima.
"Kalau ukurannya pendapatan kurang dan menjadi penyebab korupsi akan menjadi absurd argumen ini," katanya.
Meski demikian, Giri tidak menolak evaluasi terhadap besaran pendapatan kepala daerah di masa mendatang.
Ia menilai kenaikan penghasilan harus didasarkan pada indikator yang objektif, seperti kinerja, beban tanggung jawab, dan biaya sosial yang ditanggung kepala daerah.
Giri juga mengusulkan agar kajian tersebut tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga anggota DPRD sebagai mitra penyelenggara pemerintahan daerah.
Baca Juga: Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Wacana itu muncul setelah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan penyesuaian gaji karena beban dan tanggung jawab kepala daerah dinilai semakin besar.
Tito mengakui regulasi tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade dan layak dikaji ulang. Namun, ia menegaskan penyesuaian hak keuangan kepala daerah harus dikaitkan dengan capaian kinerja daerah.
Pemerintah juga berencana membentuk tim bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk mengkaji revisi aturan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan