- KPK menyelidiki serangkaian pertemuan antara Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- Penyidik KPK menduga terdapat aliran suap uang dalam pecahan dolar Singapura terkait proses pelepasan izin kawasan hutan.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga telah beberapa kali bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelum akhirnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
Rangkaian pertemuan itu kini didalami penyidik karena diduga berkaitan dengan pemberian uang dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli tidak hanya terjadi pada 2 Juni 2026, melainkan juga berlangsung pada April dan Mei 2026.
"Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, seluruh rangkaian pertemuan tersebut akan dikonfirmasi kepada para pihak untuk mengungkap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.
"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," ujarnya.
Dalam penyidikan, KPK menduga Raja Juli menerima uang sebesar 14.000 dolar Singapura dari Suhardiman.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian 12.500 dolar Singapura kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.
“Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar SGD 12.500,” ungkapnya.
Baca Juga: Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?
KPK belum mengungkap identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Namun, Budi menyebut penyidik telah memeriksa yang bersangkutan.
“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada pak menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” jelas Budi.
KPK juga memastikan hingga kini belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima 12.500 dolar Singapura tersebut.
Kembalikan Amplop
Sebelumnya, Raja Juli telah mengakui sempat menerima amplop yang disebut ditinggalkan Suhardiman.
Namun, ia mengklaim telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut disertai surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Kasus tersebut bermula dari dugaan suap terkait jual beli jabatan, namun penyidik kini juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga
-
5 Tinted Sunscreen yang Tidak Abu-Abu di Kulit Sawo Matang, Mulai Rp40 Ribuan!
-
Rangkaian Acara HUT ke-81 RI 2026 di Jakarta, Ada Upacara dan Pesta Rakyat Bertabur Hadiah
-
Likuiditas Makin Solid Berkat Dana SAL, BRI Siap Perluas Kredit UMKM
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
INDEF Ingatkan Bahlil, Tambahan Kuota Tambang Jangan Asal Tambah Produksi
-
Polisi Tangkap Pemuda Pembakar Rumah di Bandung, Dipicu Konflik Keluarga