News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:42 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki (kiri) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhutanan Mahfudz (kanan) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]
Baca 10 detik
  • KPK menyelidiki serangkaian pertemuan antara Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
  • Penyidik KPK menduga terdapat aliran suap uang dalam pecahan dolar Singapura terkait proses pelepasan izin kawasan hutan.
  • KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga telah beberapa kali bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelum akhirnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

Rangkaian pertemuan itu kini didalami penyidik karena diduga berkaitan dengan pemberian uang dalam proses pelepasan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli tidak hanya terjadi pada 2 Juni 2026, melainkan juga berlangsung pada April dan Mei 2026.

"Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, seluruh rangkaian pertemuan tersebut akan dikonfirmasi kepada para pihak untuk mengungkap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.

"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," ujarnya.

Dalam penyidikan, KPK menduga Raja Juli menerima uang sebesar 14.000 dolar Singapura dari Suhardiman.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian 12.500 dolar Singapura kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.

“Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar SGD 12.500,” ungkapnya.

Baca Juga: Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?

KPK belum mengungkap identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Namun, Budi menyebut penyidik telah memeriksa yang bersangkutan.

“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada pak menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” jelas Budi.

KPK juga memastikan hingga kini belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima 12.500 dolar Singapura tersebut.

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Kembalikan Amplop

Sebelumnya, Raja Juli telah mengakui sempat menerima amplop yang disebut ditinggalkan Suhardiman.

Namun, ia mengklaim telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut disertai surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Kasus tersebut bermula dari dugaan suap terkait jual beli jabatan, namun penyidik kini juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Load More