- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga negara terkait banjir Sumatera pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Sri Bintang Pamungkas beserta enam penggugat lainnya menggugat empat presiden Indonesia sejak era Megawati hingga Prabowo Subianto.
- Majelis hakim memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan CLS atau Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) terkait banjir di provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir 2025 pada Rabu (5/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh DR. IR Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, S.E, Meryati, Zulkifli, Bastian Umar, dan Nurmadi Harsa Sumarta. Dalam perkara ini, mereka menggugat Presiden Prabowo Subianto, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat (BHPP DPP PD) Muhajir menjelaskan pihaknya mengapresiasi putusan sela majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Sebab, dia menilai gugatan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan cenderung tidak memperhatikan aspek formalitas syarat hukum gugatan warga negara.
Muhajir menilai gugatan itu bertentangan Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 85 yang mengatur bahwa segala bentuk tindakan administrasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, baik yang bersifat tindakan hukum maupun tindakan faktual, itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, gugatan itu juga melanggar PERMA No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) yang merupakan ranah kewenangan PTUN.
''Ini para presiden yang telah paripurna sudah tidak menjabat kok ditarik-tarik segala sebagai Para Tergugat, ini tidak tepat karena mereka semua sudah tidak memiliki jabatan publik. Sudah tepat dan benar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi kami tentang kewenangan pengadilan yang intinya menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut,'' kata Muhajir dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (6/8/2026).
Adapun objek gugatan Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan ini berupa keputusan-keputusan menteri-menteri pada zaman SBY hingga Prabowo terkait izin konsesi pemanfaatan hutan dan lingkungan di wilayah Sumatera.
''Memang gugatan Sri Bintang Pamungkas, dkk, itu harus ditolak. Sebab kalau melihat isi gugatannya, pokok perkara tersebut lebih tepat diajukan dan adili di lingkup PTUN karena menyangkut surat keputusan hukum pemerintah,'' tegas Muhajir.
Baca Juga: Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi
Dalam advokasi untuk perkara tersebut, kata Muhajir, SBY mempercayakan proses hukumnya kepada BHPP DPP Partai Demokrat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu
-
Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati
-
Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev
-
Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong
-
Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia
-
CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen