News / Nasional
Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:29 WIB
Eva Kusuma Sundari [suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik
  • DPR RI menyetujui pengganti anggota Ombudsman dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
  • Pengamat menilai proses penetapan tersebut tidak transparan karena mengabaikan kandidat perempuan berperingkat tertinggi.
  • Institut Sarinah mendesak penghentian proses administrasi agar keputusan cacat prosedur tidak disahkan presiden.

Suara.com - Penetapan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Ombudsman RI oleh DPR RI menuai kritik. Sejumlah pengamat menilai proses tersebut tidak transparan dan diduga mengabaikan kandidat perempuan yang memperoleh peringkat tertinggi dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Sebelumnya, DPR menyetujui pengganti Hery Susanto yang tersangkut kasus korupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Namun, dalam rapat tersebut DPR tidak mengumumkan secara terbuka nama anggota PAW yang disetujui.

Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari menilai keputusan itu perlu dikoreksi karena tidak sejalan dengan hasil proses seleksi yang telah dijalankan.

Menurut Eva, berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI, Wahidah Suaib berada di urutan pertama dari daftar calon pengganti atau peringkat ke-10 secara keseluruhan.

"Wahidah itu ada di posisi nomor sepuluh berdasarkan proses yang legitimate," ujarnya dalam pertemuan daring, Kamis (6/8/2026).

Eva menilai langkah Komisi II DPR tidak hanya mencederai kredibilitas lembaga legislatif, tetapi juga mengabaikan hak konstitusional perempuan untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam jabatan publik.

"Tugas DPR untuk mentransformasi budaya kita yang dominasi laki-laki itu gagal dilakukan dan demokrasi kita mundur," tegasnya.

Ia juga meminta proses administrasi penetapan anggota PAW Ombudsman tidak dilanjutkan sebelum persoalan tersebut diperbaiki.

Baca Juga: Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan hingga ke Menteri Sekretaris Negara dan Presiden agar keputusan yang dinilai cacat prosedur tidak disahkan.

"Tata kelola pengambilan keputusan tidak konstitusional. Jadi jangan ditandatangani," ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Hurriyah, menilai DPR tidak memandang proses seleksi Ombudsman sebagai isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

"Ketika bicara tentang isu seleksi Ombudsman di DPR, apalagi kemudian di situ ada isu perempuan, itu dianggap tidak punya ongkos politik yang besar," ujarnya.

Hurriyah menilai praktik tersebut menunjukkan hukum diperlakukan sebagai instrumen politik yang dapat diterapkan atau diabaikan sesuai kepentingan.

Kondisi itu, menurutnya, berpotensi membuat perempuan semakin enggan berpartisipasi dalam politik.

Ia juga menilai kepercayaan publik terhadap DPR terus tergerus ketika prosedur pengambilan keputusan dinilai lebih mengakomodasi kepentingan politik dibanding prinsip hukum.

"Ini mencerminkan hilangnya komitmen DPR terhadap prinsip rule of law," pungkasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More