News / Metropolitan
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Suara.com/ Bagas)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat mengusut tuntas bandar besar pil koplo.
  • Polsek Serpong menggagalkan peredaran 46 juta butir obat keras ilegal senilai Rp230 miliar di Jakarta pada 7 Agustus 2026.
  • Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dan memasukkan satu pelaku lainnya ke dalam daftar pencarian orang.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan peredaran pil koplo yang digagalkan Polsek Serpong hingga mengungkap bandar besar di balik kasus tersebut.

Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8/2026), mengatakan pengusutan perlu menelusuri jaringan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G yang diduga dikendalikan bandar besar agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Ia mengatakan pengungkapan kasus bernilai sekitar Rp230 miliar itu menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat keras ilegal.

Namun, ia juga mengingatkan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

"Saya mengapresiasi langkah taktis kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta pil koplo tersebut. Banyak nyawa telah terselamatkan dari pencegahan ini," ujar Sahroni sebagaimana dilansir Antara.

"Selanjutnya saya minta Polri, BNN, dan seluruh pihak terkait menelusuri sumber barang haram ini sampai tuntas. Saya minta aparat harus mampu tangkap bandar besarnya, rilis namanya di hadapan publik. Oleh karena ini sudah terlampau masif dan fantastis,” kata Sahroni melanjutkan.

Ia mengatakan besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang terorganisasi sehingga aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi hingga aktor utama yang mengendalikan peredaran obat keras tersebut.

"Pokoknya jangan sampai berhenti di kurir atau pelaku lapangan saja. Dengan jumlah sebesar ini, hampir mustahil tidak ada bandar besar yang mengendalikan jaringan di belakangnya. Bahkan jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, tentu harus ikut ditindak tanpa kompromi. Saya ingin kasus ini menghasilkan satu hal yang jelas, yaitu ketegasan negara dalam memberantas narkoba," ujarnya.

Sebelumnya, Polsek Serpong menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G yang kerap disebut pil koplo dengan nilai diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

Baca Juga: Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap sebuah kendaraan yang diduga mengangkut obat keras ilegal.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sahroni berharap pengungkapan perkara itu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia.

Load More