News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:59 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat akan diperiksa penyidik dari Tim 9 Kejagung di Rutan KPK, Jumat (7/8/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan pink pada Jumat, 7 Agustus 2026.
  • Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
  • Pemeriksaan tersebut terkait kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta kasus korupsi pada PT Asabri.

Suara.com - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tim 9, Jumat (7/8/2026).

Pantauan Suara.com, Febrie Adriansyah tiba dengan mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekira pukul 13.37 WIB.

Berbeda saat digelandang ke rumah tahanan (Rutan) KPK dari Kejaksaan Agung saat penetapan tersangka, kini Febrie menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Selain itu, terlihat tangan Febrie terborgol sambil membawa map plastik berwarna biru. Febrie yang mengenakan batik lengan pendek, sempat melempar senyum tipis meski tidak memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung melalui Tim 9 berencana bakal melakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membenarkan hal itu. Ia mengaku baru mendapatkan informasi tersebut.

“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).

Febri menyampaikan, kliennya bakal kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, sebelumnya Febrie rencananya akan diperiksa di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Pak FA tentu saja akan koperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” tandasnya.

Baca Juga: Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara

Febrie sebelumnya, dikabarkan bakal diperiksa sebagai tersangka di Rutan KPK. Informasi tersebut bahkan sempat dikonfirmasi kepada Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang ditangani penyidik gabungan Polri.

Dengan kasus korupsi, batu bara memicu blackout, korupsi anak usaha PT. Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri.

Kemudian Sprindik baru diterbitkan Kejagung, mengusut dugaan TPPU untuk mengungkap asal usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.

Febrie telah dijadikan tersangka dugaan TPPU dalam kepemilikan emas 74 kilogram dan dugaan korupsi PT Asabri. Sementara dua Sprindik yakni anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Tersangka lainnya yakni, Advokat Don Ritto yang dijerat kasus korupsi PT. Asabri dan untuk tiga sprindik lainnya masih sebagai saksi.

Sementara, Nurman Herin dijerat sebagai tersangka atas TPPU menyangkut Febrie.

Load More