- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka korupsi dan TPPU di Kejagung tanpa mengenakan rompi tahanan serta borgol.
- Jaksa Agung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sejak 31 Juli 2026 dengan hak menerima separuh dari gaji pokok.
- SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo mengalihkan penanganan perkara ke KPK demi menghindari konflik kepentingan.
Suara.com - Penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menuai sorotan. Bukan hanya karena statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, tetapi juga sederet perlakuan yang dinilai berbeda dibanding tersangka lain.
Perdebatan publik tak lagi semata-mata menyangkut substansi perkara. Perhatian kini bergeser pada bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani salah satu mantan pejabat tertingginya sendiri.
Sorotan itu bermula ketika Febrie digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbeda dengan tersangka korupsi pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol.
Dalam rekaman yang beredar, ia bahkan tampak duduk santai di mobil tahanan dengan kedua tangan disandarkan di jok.
Setibanya di Rutan KPK, Febrie berjalan masuk tanpa pengamanan yang mencolok dan tanpa atribut yang lazim dikenakan tahanan korupsi.
Pemandangan itu memicu kritik dan memunculkan pertanyaan: apakah mantan petinggi Korps Adhyaksa mendapat perlakuan berbeda?
Perlakuan tersebut kemudian dibandingkan dengan pengalaman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang mengaku langsung diborgol dan dipakaikan rompi tahanan ketika pertama kali ditahan dalam perkara korupsi Chromebook.
"Tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol," kata Nadiem.
Baca Juga: KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan
Ia mengaku bahkan tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada wartawan sebelum dibawa ke rumah tahanan.
"Melihat hal yang terjadi pada Febrie, masyarakat bisa mengetahui terdapat berbagai pelanggaran etika sehingga diharapkan ke depannya terdapat keadilan," ujarnya.
Belum Dipecat
Sorotan lain muncul setelah Kejagung memastikan Febrie ternyata belum dipecat sebagai jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin baru menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Febrie sejak 31 Juli 2026, menyusul penetapannya sebagai tersangka.
"Diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," jelas Anang.
Tak hanya sebagai jaksa, status aparatur sipil negara (ASN) Febrie juga diberhentikan sementara. Artinya, Febrie kini tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa.
Namun, status pemberhentian sementara itu membuatnya masih memperoleh sebagian hak kepegawaiannya.
"Tunjangan nggak dapat. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok," ungkap Anang.
Mengapa Masih Menerima Gaji?
Status tersebut sebenarnya memiliki dasar hukum.
Pemberhentian sementara jaksa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa.
Dalam aturan itu, jaksa yang ditangkap, ditahan, atau sedang menjalani proses pidana dapat diberhentikan sementara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selama masa pemberhentian sementara, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen gaji pokok, sedangkan tunjangan jabatan dan hak lainnya dihentikan.
Karena itu, secara administratif, Febrie memang belum diberhentikan secara permanen dari Korps Adhyaksa.
Meski memiliki dasar administratif, perlakuan terhadap Febrie tetap memicu kritik.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas yang memadai.
Menurutnya, tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol terhadap Febrie telah menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus.
"Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa," kata Hendardi.
Ia juga mengkritik minimnya penjelasan Kejagung mengenai sejumlah langkah penyidikan, termasuk hasil penggeledahan maupun perkembangan pembuktian perkara.
Menurut Hendardi, rangkaian kejanggalan itu justru memperbesar spekulasi publik.
Dalam pandangan saya, alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras.
Ia bahkan mengingatkan adanya kekhawatiran bahwa perkara tersebut dapat berujung pada skenario yang menguntungkan tersangka apabila proses hukumnya tidak dijalankan secara transparan.
"Melihat berbagai gejala yang muncul, tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka," katanya.
Karena perkara ditangani institusi yang sebelumnya dipimpin langsung oleh Febrie, Hendardi menilai potensi konflik kepentingan sulit dihindari.
Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pengalihan penanganan perkara kepada KPK.
"Sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik," ungkapnya.
Semua Harus Sama di Mata Hukum
Pakar hukum Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, juga mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap Febrie.
Menurutnya, apabila Kejagung memilih tidak memborgol maupun mengenakan rompi tahanan kepada Febrie, standar yang sama seharusnya berlaku bagi seluruh tersangka.
Ia menilai reaksi publik merupakan konsekuensi yang sulit dihindari karena masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda terhadap mantan petinggi Kejaksaan.
"Masyarakat akhirnya bisa merespons negatif. Apalagi yang sudah pernah diperlakukan hal demikian tentunya menuntut hal yang sama. Kenapa dibedakan?" kata Hery kepada Suara.com.
Karena itu, Hery meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Ia menegaskan, prinsip kesetaraan di depan hukum harus menjadi pegangan dalam setiap proses penegakan hukum.
"Dalam proses penanganan perkara, tentunya semuanya itu harus dianggap sama di mata hukum," tegasnya.
Perlukah Diambil Alih KPK?
Berbeda dengan SETARA Institute, Hery justru menilai perkara Febrie sebaiknya tetap ditangani Kejaksaan Agung.
Menurutnya, publik perlu memberi kesempatan kepada institusi tersebut membuktikan profesionalismenya meski yang diperiksa adalah mantan pejabat tinggi internal.
Ia juga menilai tidak ada jaminan pengalihan perkara ke KPK otomatis membuat penanganan menjadi lebih baik.
"Tidak ada jaminan juga kalau dilimpahkan ke KPK akan lebih baik secara penanganan hukumnya," katanya.
Hery juga mengingatkan agar polemik ini tidak sampai menggerus kepercayaan terhadap kemampuan penyidik Kejaksaan Agung secara keseluruhan.
Sebab, menurutnya, Kejaksaan tetap merupakan salah satu institusi utama yang diberi kewenangan menyidik tindak pidana korupsi dan selama ini berperan besar dalam mengungkap berbagai perkara besar.
Pada akhirnya, kata Hery, polemik yang mengiringi kasus Febrie tidak lagi hanya menguji pembuktian dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya.
Tetapi, yang juga dipertaruhkan adalah konsistensi Kejagung dalam menerapkan prinsip equality before the law—bahwa setiap orang, termasuk mantan pejabat tertinggi penegak hukum, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement