News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:25 WIB
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, pengusaha yang sekap anggota Densus 88. [wordpress.com]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung terus memantau keamanan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
  • LPSK menyatakan permohonan perlindungan untuk Ferry masih dalam proses penelaahan karena belum berstatus justice collaborator.
  • Penyidik menyita valuta asing dari penggeledahan Cafe de'Clan Signature yang  diduga sempat dikelola oleh Ferry dan Don Ritto.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus memantau keamanan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pemantauan dilakukan karena Ferry hingga kini belum berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Ferry masih berstatus sebagai saksi sehingga proses pengamanan dilakukan sebatas untuk mendukung kelancaran penyidikan.

"Saat ini yang bersangkutan masih posisi sebagai saksi. Nah, kita tetap lakukan pemeriksaan, tapi tetap dalam pantauan kita," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Anang menegaskan pengamanan saksi bukan merupakan kewenangan Kejagung. Meski demikian, Korps Adhyaksa tetap memonitor kondisi Ferry selama proses penyidikan berlangsung.

"Yang jelas kita memantau," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK mengungkapkan masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Kejagung terhadap Ferry Boboho. Hingga kini, lembaga tersebut belum memberikan perlindungan karena proses penelaahan masih berlangsung.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan status Ferry saat ini masih sebagai saksi, bukan justice collaborator (JC), sehingga permohonan yang diajukan belum dapat diputuskan.

"Kami masih lakukan penelaahan," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9

Ia menambahkan Ferry belum mendapatkan perlindungan apa pun dari LPSK meski telah diperiksa penyidik dalam perkara TPPU pada 30 Juli 2026.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. (Suara.com/Faqih)

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 Kejagung sempat menyatakan pihaknya berencana menitipkan Ferry ke LPSK demi menjamin keamanan saksi sekaligus mendukung kelancaran penyidikan.

Namun, Rudi belum menjelaskan lebih jauh mengenai potensi peran Ferry dalam perkara tersebut. Ia hanya menegaskan keberadaan Ferry masih dibutuhkan penyidik untuk memberikan keterangan.

Nama Ferry Hongkiriwang mencuat dalam penyidikan karena dikenal sebagai pebisnis yang bersama Don Ritto mengelola Cafe de'Clan Signature.

Kafe itu sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk valuta asing yang ditemukan di dalam brankas tersembunyi di lantai dua.

Load More