News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:13 WIB
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
Baca 10 detik
  • Pakar hukum Chairul Huda menilai klaim kriminalisasi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah wajar karena kebiasaannya dulu.
  • Kejagung menahan Febrie Adriansyah pada Jumat 24 Juli 2026 atas dugaan kasus korupsi dan TPPU.
  • Chairul Huda menyarankan pembuktian tudingan kriminalisasi dilakukan melalui mekanisme praperadilan.

Suara.com - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai klaim mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, pernyataan itu tidak terlepas dari pengalaman Febrie saat masih memimpin penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.

Huda mengatakan, tudingan kriminalisasi yang disampaikan Febrie justru mencerminkan praktik yang selama ini dinilainya pernah dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.

“Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Meski demikian, Huda menegaskan perdebatan mengenai ada atau tidaknya kriminalisasi seharusnya tidak diselesaikan melalui opini di ruang publik. Menurut dia, tudingan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum.

“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan," ujarnya.

Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu putusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu," pungkasnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

Teriak Kriminalisasi

Baca Juga: Sudaryono Jawab Soal Bisulan Karena Telur: Saya Sengaja Pancing Ahli Gizi!

Febrie sempat merasa menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjeratnya. Ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih perlu dikonfirmasi dan didalami sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan.

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu. Saya merasa ini kriminalisasi," kata Febrie kepada wartawan.

Proses penyidikan terhadap Febrie sendiri hingga kekinian masih terus berlangsung.

Pada Jumat (7/8/2026) hari ini, Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa Febrie bersama tersangka lain, Nurman Herin, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keduanya diperiksa pada hari yang sama, namun penyidik belum melakukan konfrontasi.

Perkara yang menjerat Febrie merupakan bagian dari pengembangan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dan TPPU.

Dalam perkara TPPU, Kejagung mengusut asal-usul kepemilikan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.

Selain Febrie dan Nurman Herin, kejagung juga telah menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

Load More