News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim 9 kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial NH alias Nurman Herin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Tim 9 Kejagung memeriksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin terkait kasus korupsi dan TPPU.
  • Penyidik memeriksa kedua tersangka secara terpisah dan belum melakukan konfrontasi.
  • Febrie tiba di Gedung Kejagung memakai rompi tahanan.

Suara.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama tersangka Nurman Herin dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).

Meski diperiksa pada hari yang sama, penyidik memastikan keduanya belum dikonfrontasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memanggil lima orang dalam perkara tersebut. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, sementara dua lainnya tidak hadir dan akan dipanggil kembali.

"Dua tidak hadir dan nanti berikutnya akan dipanggil ulang," kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Anang menjelaskan, dua dari tiga orang yang hadir merupakan tersangka, yakni Febrie dan Nurman. Keduanya diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka dan saksi.

Meski diperiksa bersamaan, Anang menegaskan penyidik belum melakukan konfrontasi terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah sesuai kebutuhan penyidikan.

"Enggak. Masing-masing kan berbeda," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah masih menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung. Penyidik belum memastikan kapan pemeriksaan tersebut akan berakhir.

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]

Pakai Rompi Tahanan

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Bansos Beras PKH, KPK Minta Rudi Tanoe Kooperatif

Febrie tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.37 WIB menggunakan mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Berbeda saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini Febrie mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.

Ia tampak membawa map plastik berwarna biru, sempat melempar senyum tipis kepada awak media, namun tidak memberikan pernyataan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan kliennya dipanggil penyidik Tim 9 Kejagung dan memastikan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Pak FA tentu saja akan koperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan nanti," katanya.

Load More