News / Nasional
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:35 WIB
Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi, berlari usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri menetapkan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi sebagai tersangka gratifikasi.

  • Ahmad Dedi diduga menerima aliran dana pelicin importasi barang Rp30 miliar.

  • Kuasa hukum Ahmad Dedi membantah keras seluruh tuduhan gratifikasi dari jaksa.

Suara.com - Ahmad Dedi, seorang pejabat fungsional madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ahmad Dedi yang akrab disapa "Dedi Congor" ini terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan importasi barang yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Sebelumnya, Ahmad Dedi sempat viral setelah ia terekam kamera lari terbirit-birit menghindari kejaran wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Mei 2026 lalu.

Lantas, siapakah sosok Ahmad Dedi sebenarnya dan bagaimana perkembangan kasus yang menjeratnya? Simak ulasan profil dan fakta kasusnya berikut ini.

Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi, berlari usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. [Antara]

Profil Ahmad Dedi: Mantan Kepala Bea Cukai Marunda

Ahmad Dedi bukanlah orang baru di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Sebelum menjabat sebagai Pejabat Fungsional Madya, ia diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.

Sebagai ASN di bawah Kemenkeu, ia memiliki kewenangan besar dalam pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor.

Kasus yang menjeratnya sekarang ini sebenarnya sudah diusut sejak tahun 2023.

Baca Juga: BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya

Tak hanya itu, ia tercatat memiliki riwayat hukum yang panjang, di mana ia pernah disidik KPK pada rentang 2014–2016 silam.

Diduga Terima Aliran Dana Rp30 Miliar dari Blueray Cargo

Kabar terbaru, Ahmad Dedi diduga juga pernah mendapatkan aliran uang rutin dengan total Rp30 miliar dari Blueray Cargo.

Dugaan ini terungkap dalam persidangan terdakwa bos Blueray Cargo yang memberikan uang tersebut sebagai pelicin untuk mengatur bea masuk barang-barang importasi dari pihaknya.

Secara total, jaksa menyebut ada dana sebesar Rp 91 miliar yang mengalir ke berbagai pihak dan Dedi disebut menikmati jatah jumbo tersebut.

Namun melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dedi membantah keras seluruh tudingan tersebut.

Pihaknya menyatakan bahwa klaim penerimaan uang Rp 30 miliar tersebut tidak benar dan harus dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Selain itu, pengacaranya juga membantah kabar yang menyebut kliennya memiliki keterkaitan atau pernah bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).

Load More