- Mahkamah Agung memutuskan kerugian lingkungan Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
- Alwin Albar dijatuhi pidana berdasarkan angka kerugian keuangan negara yang riil yaitu senilai Rp28 triliun.
- Chairul Huda menyatakan secara konstitusional kewenangan menghitung kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan putusan penting terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah, Tbk, Bangka Belitung.
Dalam pertimbangan putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, MA menyatakan bahwa komponen kerugian lingkungan senilai kurang lebih Rp271 triliun tidak tepat jika dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit dan menyampaikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp300 triliun.
Namun, majelis hakim MA menilai bahwa pertimbangan judex facti yang menggunakan dasar hasil audit BPKP tersebut tidak relevan dalam konteks hukum tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, total angka Rp300 triliun tersebut sebenarnya terbagi ke dalam beberapa komponen.
Komponen pertama adalah kelebihan pembayaran atau kemahalan atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta.
Selain itu, terdapat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dinilai tidak melalui studi kelayakan yang memadai, dengan total nilai mencapai sekitar Rp28 triliun.
Di sisi lain, komponen terbesar dalam angka yang disodorkan sebelumnya adalah kerugian lingkungan yang mencapai Rp271 triliun.
Angka ini mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, hingga biaya pemulihan lahan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Baca Juga: Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
MA menegaskan bahwa meskipun kerusakan lingkungan tersebut nyata, nilainya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam delik korupsi.
MA memberikan argumentasi hukum bahwa perkara ini adalah tindak pidana korupsi, sehingga penentuan kerugian keuangan negara harus berlandaskan pada uang negara yang dikeluarkan secara tidak semestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara.
Kedua hal tersebut harus dapat diperhitungkan secara pasti dan nyata secara finansial.
Terkait kerusakan ekologi, MA berpendapat bahwa kerugian tersebut memang dapat dihitung oleh ahli, namun secara hukum tunduk pada rezim yang berbeda.
Kerugian keuangan negara berada di bawah payung hukum tindak pidana korupsi dengan kewenangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kerugian lingkungan hidup diatur dalam rezim hukum lingkungan yang penegakannya bisa dilakukan melalui jalur pidana atau perdata di pengadilan negeri umum.
Berita Terkait
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli
-
Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026
-
Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata