News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:43 WIB
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • TB Hasanuddin di Jakarta pada 11 Agustus 2026 mengingatkan Panglima TNI agar tidak mengambil alih Kamtibmas secara keseluruhan.
  • Pasal 30 UUD 1945 serta undang-undang terkait telah memisahkan secara jelas tugas pertahanan TNI dan keamanan Polri.
  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya menyatakan kesiapan personel menjaga keamanan nasional menjelang perhut Kemerdekaan RI.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan catatan kritis terkait pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menyatakan bahwa TNI bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Indonesia, khususnya menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa berdasarkan konstitusi, tugas TNI dan Polri telah dipisahkan secara jelas.

Menurutnya, jika pernyataan Panglima TNI tersebut dimaknai sebagai pengambilalihan tanggung jawab Kamtibmas secara menyeluruh, maka hal tersebut perlu diluruskan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, bahwa Pasal 30 UUD 1945 telah menetapkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sementara Polri memiliki mandat untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

Hal ini juga dipertegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

"Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI, sementara Kamtibmas merupakan tugas Polri,” kata TB.

Kendati begitu, TB mengakui bahwa TNI tetap memiliki ruang untuk terlibat dalam pengamanan masyarakat melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Namun, keterlibatan tersebut sifatnya adalah membantu Polri, bukan menggantikan kewenangannya.

Baca Juga: Ulasan The First Responders Season 1: Kerja Sama Polisi dan Damkar di Tengah Situasi Darurat

"Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih. Jadi pelibatan TNI dalam Kamtibmas harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti terkait adanya patroli TNI di wilayah sipil. TB menekankan pentingnya koordinasi yang matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.

“Kalau patroli dilakukan untuk membantu Polri, harus jelas koordinasi, kewenangan dan prosedurnya. Jangan sampai kemudian terjadi kerancuan mengenai siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan, bahwa perluasan kewenangan militer dalam urusan keamanan hanya dapat terjadi jika negara dalam keadaan bahaya, sesuai dengan Perppu Nomor 23 Tahun 1959.

Namun, penetapan status tersebut sepenuhnya merupakan ranah Presiden, bukan keputusan sepihak dari Panglima TNI.

“Darurat militer merupakan rezim hukum yang berbeda. Penetapan keadaan bahaya merupakan kewenangan Presiden, dengan syarat dan konsekuensi yang sangat serius bagi kehidupan masyarakat,” jelas TB.

Load More