- Pemerintah dan DPR menargetkan Peraturan Presiden ojek online terbit sebelum 17 Agustus 2026.
- Regulasi ini bertujuan membatasi komisi aplikator maksimal delapan persen demi kesejahteraan pengemudi.
- Perpres tersebut juga akan memperkuat jaminan sosial serta mengatur hubungan kemitraan yang adil.
Suara.com - Pemerintah dan DPR RI tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring atau ojek online (ojol).
Regulasi tersebut ditargetkan terbit sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian pada Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut membahas finalisasi substansi Perpres agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi, penumpang, serta perusahaan aplikasi.
Analis politik dan hukum Boni Hargens menyambut baik rencana penerbitan regulasi tersebut.
Menurutnya, Perpres ojol penting untuk memperkuat perlindungan jutaan pengemudi yang selama ini memiliki posisi tawar relatif lemah terhadap perusahaan aplikator.
Boni menyoroti setidaknya tiga persoalan utama yang perlu dijawab melalui regulasi tersebut, mulai dari komisi aplikator, jaminan sosial, hingga hubungan kemitraan yang lebih adil.
“Urgensi pertama adalah pemotongan komisi aplikator yang terlalu tinggi,” ujar Boni, Rabu (12/8/2026).
Menurut Boni, potongan komisi yang diterapkan perusahaan aplikasi dinilai membebani pengemudi.
Baca Juga: Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
Ia menyebut Perpres perlu menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 8 persen, sehingga pengemudi berhak memperoleh sedikitnya 92 persen dari tarif perjalanan.
Boni menilai kebijakan tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap pendapatan pengemudi dan kesejahteraan keluarga mereka.
Negara, kata dia, perlu hadir untuk memastikan hubungan bisnis dalam ekosistem transportasi daring berlangsung secara proporsional.
Persoalan kedua adalah perlindungan dan jaminan sosial bagi pengemudi ojol.
Selama ini, pengemudi umumnya berstatus sebagai mitra sehingga tidak selalu memperoleh perlindungan seperti pekerja dalam hubungan kerja formal.
“Perpres ini akan memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kerja yang layak selama mengaspal di jalan raya,” kata Boni.
Berita Terkait
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang
-
Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden
-
Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang
-
Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana