- Pemerintah dan DPR menargetkan Peraturan Presiden ojek online terbit sebelum 17 Agustus 2026.
- Regulasi ini bertujuan membatasi komisi aplikator maksimal delapan persen demi kesejahteraan pengemudi.
- Perpres tersebut juga akan memperkuat jaminan sosial serta mengatur hubungan kemitraan yang adil.
Selain perlindungan sosial, Boni menilai hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator juga harus ditata ulang.
Ia menyoroti mekanisme penentuan tarif dan pemberian sanksi, termasuk suspend akun, yang dinilai berpotensi dilakukan secara sepihak.
“Relasi antara pengemudi dan pihak aplikator dinilai kurang seimbang karena penentuan skema tarif dan sanksi seperti suspend akun sering kali dilakukan secara sepihak oleh aplikator,” ujarnya.
Karena itu, Boni mendorong pemerintah membuat mekanisme tarif dan aturan kemitraan yang transparan.
Menurutnya, aturan yang jelas dibutuhkan agar tidak ada celah hukum yang dapat merugikan pengemudi maupun pelaku usaha.
Boni juga mengingatkan bahwa bisnis transportasi daring telah berkembang jauh melampaui layanan angkutan penumpang.
Ekosistem tersebut kini mencakup pengantaran makanan hingga jasa pengiriman barang dan logistik.
Karena itu, ia menilai regulasi harus adaptif terhadap perkembangan industri digital.
Pengaturan layanan roda dua, makanan, dan logistik perlu dilakukan secara terintegrasi melalui pengawasan lintas kementerian.
Baca Juga: Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
Dengan target penerbitan sebelum 17 Agustus 2026,
Perpres ojol diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan aplikasi.
Regulasi tersebut juga dituntut mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi jutaan pengemudi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang
-
Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden
-
Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang
-
Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana