News / Metropolitan
Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:05 WIB
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR menargetkan Peraturan Presiden ojek online terbit sebelum 17 Agustus 2026.
  • Regulasi ini bertujuan membatasi komisi aplikator maksimal delapan persen demi kesejahteraan pengemudi.
  • Perpres tersebut juga akan memperkuat jaminan sosial serta mengatur hubungan kemitraan yang adil.

Selain perlindungan sosial, Boni menilai hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator juga harus ditata ulang.

Ia menyoroti mekanisme penentuan tarif dan pemberian sanksi, termasuk suspend akun, yang dinilai berpotensi dilakukan secara sepihak.

“Relasi antara pengemudi dan pihak aplikator dinilai kurang seimbang karena penentuan skema tarif dan sanksi seperti suspend akun sering kali dilakukan secara sepihak oleh aplikator,” ujarnya.

Karena itu, Boni mendorong pemerintah membuat mekanisme tarif dan aturan kemitraan yang transparan.

Menurutnya, aturan yang jelas dibutuhkan agar tidak ada celah hukum yang dapat merugikan pengemudi maupun pelaku usaha.

Boni juga mengingatkan bahwa bisnis transportasi daring telah berkembang jauh melampaui layanan angkutan penumpang.

Ekosistem tersebut kini mencakup pengantaran makanan hingga jasa pengiriman barang dan logistik.

Karena itu, ia menilai regulasi harus adaptif terhadap perkembangan industri digital.

Pengaturan layanan roda dua, makanan, dan logistik perlu dilakukan secara terintegrasi melalui pengawasan lintas kementerian.

Baca Juga: Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus

Dengan target penerbitan sebelum 17 Agustus 2026,

Perpres ojol diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan aplikasi.

Regulasi tersebut juga dituntut mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi jutaan pengemudi di Indonesia.

Load More