News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:38 WIB
Rumah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Keluarga Sutrimo tak  hadir menyaksikan proses ekshumas karena tidak sanggup melihat kondisi jenazah.
  • Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Sutrimo ke penyidikan dugaan pembunuhan.
  • Sutrimo ditemukan meninggal dengan mulut berbusa di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026.

Suara.com - Keluarga Sutrimo dipastikan tidak akan hadir untuk menyaksikan langsung proses ekshumasi di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mengatakan keluarga tidak sanggup melihat kembali kondisi jenazah Sutrimo saat makamnya dibongkar.

Aan menyebut dirinya akan hadir mewakili keluarga dalam proses ekshumasi yang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"Yang akan hadir saya selaku kuasanya," kata Aan kepada Suara.com, Rabu (12/8/2026).

Ekshumasi dilakukan setelah Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi kini mendalami dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan perkara tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan dua laporan polisi, masing-masing dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

Laporan di Bareskrim dibuat oleh masyarakat, sedangkan laporan di Polresta Banyumas diajukan pihak keluarga Sutrimo.

"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujar Iman.

Polisi Periksa 24 Saksi

Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, polisi telah memeriksa 24 saksi untuk mengurai rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah kematian Sutrimo.

Baca Juga: Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV untuk menyusun rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal dunia.

Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana," ungkap Iman.

Jenazah Sutrimo saat dievakusasi. [istimewa]

LPSK Dampingi Keluarga

Di tengah proses hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bergerak memberikan pendampingan kepada keluarga Sutrimo di Banyumas setelah mereka meminta perlindungan.

Komisioner LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan mendatangi keluarga Sutrimo untuk melakukan penelaahan dan menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.

Load More