- Jaksa KPK mengungkapkan pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur.
- Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026 menyebut mantan Menag Yaqut merugikan negara Rp622 miliar.
- Yaqut didakwa menyetujui pengalihan kuota haji khusus tambahan tanpa landasan kajian teknis bersama sejumlah pihak terkait.
Dugaan peran Fuad tersebut dibacakan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024 yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Ia diduga mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut juga didakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Ketiganya juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Fuad hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
JPU menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, terdapat dugaan penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara dalam perkara tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh
JPU juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dari perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur
-
Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup
-
IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?
-
Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar
-
5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya
-
Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar
-
6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang