News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye]
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK mengungkapkan pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur.
  • Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026 menyebut mantan Menag Yaqut merugikan negara Rp622 miliar.
  • Yaqut didakwa menyetujui pengalihan kuota haji khusus tambahan tanpa landasan kajian teknis bersama sejumlah pihak terkait.

Dugaan peran Fuad tersebut dibacakan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024 yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Suara.com/Dea)

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Ia diduga mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Yaqut juga didakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Ketiganya juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Fuad hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

JPU menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, terdapat dugaan penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara dalam perkara tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh

JPU juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dari perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

Load More