News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:31 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghindari awak media di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghindari awak media di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
  • KPK menyatakan Raja Juli diduga tidak mengembalikan uang 14.000 Dollar Singapura dari Bupati Nonaktif Kuansing secara utuh.
  • Penyidik KPK masih mendalami alasan terdapat selisih jumlah dana yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan tersebut.

Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih bungkam dan menghindari awak media ketika dikonfirmasi soal diduga tidak mengembalikan uang dalam amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Ambi secara utuh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa itu terjadi ketika Raja Juli Antoni baru saja menghadiri Rapat Kordinasi dengan Pimpinan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Awalnya awak media bertanya soal penerimaan uang tersebut namun disebut dalam pengembaliannya belum utuh, bukannya menjawab Raja Juli hanya menyampaikan agenda yang baru saja dijalaninya.

"Kita ngomongin reforma agraria hari ini (di DPR)," kata Raja Juli.

Ketika dikonfirmasi lagi awak media, Raja Juli masih enggan memberikan jawaban.

"Maaf," katanya singkat.

Raja Juli hanya meneruskan langkahnya keluar Gedung Nusantara III DPR RI. Terus dikejar awak media hingga ke lobby gedung tersebut, Menhut justru buru-buru langsung masuk ke dalam kendaraan roda empatnya dan langsung menutup pintu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, diduga tidak mengembalikan uang dalam amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Ambi secara utuh.

"Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

Dia menjelaskan bahwa uang sebanyak SGD 14 ribu diduga diberikan oleh Suhardiman dalam amplop. Namun, Raja Juli disebut tidak mengembalikan semuanya.

Untuk itu, lanjut Budi, penyidik masih mendalami perihal pengembalian uang yang dilakukan Raja Juli setelah menerima amplop tersebut.

"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SDG. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” tutur Budi.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

Load More