News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:13 WIB
Ilustrasi-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). [SuaraKalbar]
Baca 10 detik
  • Anggota DPR Indrajaya mendesak pemerintah pusat merealisasikan skema bantuan fiskal Rp18,9 triliun untuk mengatasi tunggakan gaji PPPK di daerah.
  • Bantuan fiskal tersebut mencakup efisiensi belanja daerah, pelunasan kurang bayar Dana Bagi Hasil, serta penyediaan tambahan Dana Alokasi Umum.
  • Kebijakan ini mendesak karena ribuan PPPK di Maluku Tengah, Karawang, dan Palopo belum menerima hak gaji.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, mendesak pemerintah memastikan tiga skema bantuan fiskal untuk pemerintah daerah segera dijalankan guna mengatasi tunggakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tiga skema tersebut meliputi efisiensi belanja non-prioritas oleh pemerintah daerah, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar, serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika dua skema sebelumnya belum mencukupi.

Indrajaya mengatakan pemerintah pusat harus memastikan skema tersebut tidak berhenti pada kebijakan di atas kertas. Kepastian diperlukan agar PPPK di daerah tidak terus dibayangi ketidakpastian pembayaran gaji.

"Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Indrajaya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Total dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Angka tersebut terdiri dari sekitar Rp10 triliun untuk kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun untuk tambahan DAU.

Menurut Indrajaya, anggaran tersebut harus dipastikan tepat sasaran untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji PPPK di daerah yang mengalami kesulitan fiskal.

"Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (ANTARA/HO-DPR)

Tunggakan Gaji PPPK Terjadi di Sejumlah Daerah

Desakan tersebut muncul di tengah masih adanya laporan tunggakan gaji PPPK di sejumlah daerah.

Baca Juga: Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu tercatat belum menerima haknya hingga lima bulan. Di Karawang, ratusan tenaga kependidikan belum menerima gaji untuk periode Januari-Februari 2026.

Sementara di Palopo, sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK mengalami tunggakan gaji selama tiga bulan.

Indrajaya menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai masalah administrasi keuangan. Di balik angka tunggakan, terdapat kebutuhan hidup pegawai dan keluarganya.

“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” tuturnya.

Dia juga meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membayar PPPK. Langkah tersebut diperlukan agar kebutuhan anggaran dan waktu pembayaran dapat segera diketahui.

"Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” katanya.

Indrajaya menegaskan PPPK merupakan salah satu pilar pelayanan publik. Karena itu, kepastian pembayaran gaji dan kesejahteraan mereka harus menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Load More