- Seorang pengunjung festival di Ecopark Ancol secara spontan menantang hafalan berhadiah miras.
- Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku serta memeriksa penyelenggara dan pemilik brand minuman beralkohol.
- Terduga pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Hukum Pidana, sementara polisi masih mendalami kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dalam penyelidikan dugaan penistaan agama di Festival Musik The Sound Project, Ancol, Jakarta Utara. Sosok yang diduga membuat tantangan hafalan surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol atau miras ternyata merupakan pengunjung festival.
Pengunjung tersebut diduga mengambil mikrofon secara spontan dan kemudian membuat challenge kepada pengunjung lainnya. Peristiwa itu terjadi di Ecopark, Ancol, pada Minggu (9/8/2026) dan videonya beredar di media sosial.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Iman, penyidik telah mengidentifikasi pengunjung tersebut dan akan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan. Namun, identitasnya belum diungkap karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Sebelum mengidentifikasi pihak tersebut, penyidik telah mengecek lokasi festival di Ecopark, Ancol, serta berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan.
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan informasi awal terkait penyelenggaraan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi.
Periksa Penyelenggara hingga Pemilik Brand Minuman
Di sisi lain penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya pemilik brand minuman beralkohol Newport.
Iman menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) kemarin.
Baca Juga: Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Iman.
Menurut Iman, terduga pelaku berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Namun, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan challenge, keterangan saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” pungkas Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bendung Badai Penyakit Kronis, Pakar Sarankan Kemenkes Perketat Aturan di Hulu
-
Ulasan Wedding Impossible: Mengkritisi Norma di Balik Tuntutan Menikah
-
Shin Tae-yong Tak Mau Persija Loyo di Super League, Fisik Pemain Digenjot Habis-habisan
-
7 Perbedaan Cushion Foundation dan Tinted Moisturizer, Mana yang Cocok untuk Kulitmu?
-
4 Sabun Cuci Muka Pria Setelah Bercukur Agar Tak Iritasi
-
Perempuan Jadi Garda Terdepan Pelindung Alam dari Perampasan Lahan
-
Setelah Hampir Lima Tahun Produksi, RIFTSTORM Rilis ke Pasar Global lewat Steam Early Access
-
XLSmart Punya 15 Ribu BTS 5G, Trafik Data Naik 19 Persen di Semester I 2026
-
5 Contoh Rundown Acara 17 Agustus Tingkat RT, dari Lomba hingga Malam Tirakatan
-
Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?