News / Metropolitan
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB
Booth Newport di The Sounds Project (Bidikan layar video viral/diedit dengan AI).
Baca 10 detik
  • Seorang pengunjung festival di Ecopark Ancol secara spontan menantang hafalan berhadiah miras.
  • Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku serta memeriksa penyelenggara dan pemilik brand minuman beralkohol.
  • Terduga pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Hukum Pidana, sementara polisi masih mendalami kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dalam penyelidikan dugaan penistaan agama di Festival Musik The Sound Project, Ancol, Jakarta Utara. Sosok yang diduga membuat tantangan hafalan surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol atau miras ternyata merupakan pengunjung festival.

Pengunjung tersebut diduga mengambil mikrofon secara spontan dan kemudian membuat challenge kepada pengunjung lainnya. Peristiwa itu terjadi di Ecopark, Ancol, pada Minggu (9/8/2026) dan videonya beredar di media sosial.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Menurut Iman, penyidik telah mengidentifikasi pengunjung tersebut dan akan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan. Namun, identitasnya belum diungkap karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Sebelum mengidentifikasi pihak tersebut, penyidik telah mengecek lokasi festival di Ecopark, Ancol, serta berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan.

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan informasi awal terkait penyelenggaraan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

Periksa Penyelenggara hingga Pemilik Brand Minuman

Di sisi lain penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya pemilik brand minuman beralkohol Newport.

Iman menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) kemarin.

Baca Juga: Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Iman.

Menurut Iman, terduga pelaku berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Namun, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan challenge, keterangan saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan.

Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” pungkas Budi.

Load More