News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Gus Alex menilai dakwaan KPK tidak utuh karena kliennya dinilai bersikap pasif.
  • Ali Yusuf menyatakan jumlah dugaan korupsi tidak pernah ditanyakan serta hasil audit BPK belum diberikan.
  • Kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 disebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menilai dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggambarkan secara utuh posisi kliennya dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Gus Alex, Ali Yusuf, mengatakan dakwaan KPK tidak menjelaskan adanya tindakan aktif dari kliennya dalam meminta imbalan kepada biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait percepatan haji khusus.

Menurut Ali, Gus Alex justru berada dalam posisi pasif dan bukan pihak yang aktif meminta imbalan.

“Klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ali juga mempersoalkan tidak dicantumkannya upaya Gus Alex untuk menolak ataupun mengembalikan uang yang diberikan oleh pihak PIHK dalam dakwaan KPK.

“Saya menyesalkan rangkaian cerita ini tidak ada di dakwaan,” katanya.

Selain itu, Ali menyoroti dakwaan KPK yang menyebut Gus Alex memperkaya diri sendiri sebesar 5,23 juta dolar Amerika Serikat dan Rp330 juta.

Menurut dia, jumlah tersebut bahkan tidak pernah ditanyakan kepada kliennya ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ali juga mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang belum memberikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara kepada pihaknya.

Baca Juga: Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

“Permintaan hasil audit adalah berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan,” ujarnya.

Persoalkan Dasar Pembagian Kuota Haji

Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Dea]

Di luar persoalan aliran uang, tim hukum Gus Alex juga menegaskan pembagian 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah memiliki dasar hukum.

Ali menyebut kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9.

Pasal tersebut mengatur kewenangan Menteri Agama menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat tambahan kuota haji Indonesia setelah kuota utama dibagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, mereka didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.

Load More