News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:52 WIB
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom
Baca 10 detik
  • Polri menetapkan Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahmad Dedi sebagai tersangka gratifikasi tahun 2023.
  • Kasus dugaan penerimaan hadiah tersebut terjadi pada periode tahun 2008 hingga 2016.
  • KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus berbeda di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Suara.com - Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi alias Dedi Congor ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri sejak 2023 dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi.

Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang terjadi pada periode 2008-2016.

"Kasus penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi. Ditetapkan tersangka pada tahun 2023," kata Yusuf kepada awak media di Jakarta, Selasa.

Menurut Yusuf, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 2017. Setelah Dedi ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, perkara kini telah memasuki tahap P-19, yakni berkas perkara dikembalikan jaksa penuntut umum kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti," ucapnya.

Yusuf belum memerinci peran Dedi dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

KPK Usut Perkara Berbeda

Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi, berlari usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. [Antara]

Status tersangka Dedi di Polri tidak menghentikan penyidikan KPK terhadap pejabat Bea Cukai tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya tetap melanjutkan penyidikan karena perkara yang ditangani KPK memiliki objek berbeda dengan kasus yang disidik Polri.

"Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Dengan demikian, Dedi Congor kini berada dalam dua penanganan perkara yang berbeda. Polri telah lebih dahulu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi periode 2008-2016, sedangkan KPK masih mengembangkan penyidikan dalam perkara lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Load More