- Polri menetapkan Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahmad Dedi sebagai tersangka gratifikasi tahun 2023.
- Kasus dugaan penerimaan hadiah tersebut terjadi pada periode tahun 2008 hingga 2016.
- KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus berbeda di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Suara.com - Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi alias Dedi Congor ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri sejak 2023 dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang terjadi pada periode 2008-2016.
"Kasus penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi. Ditetapkan tersangka pada tahun 2023," kata Yusuf kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Menurut Yusuf, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 2017. Setelah Dedi ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, perkara kini telah memasuki tahap P-19, yakni berkas perkara dikembalikan jaksa penuntut umum kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti," ucapnya.
Yusuf belum memerinci peran Dedi dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.
KPK Usut Perkara Berbeda
Status tersangka Dedi di Polri tidak menghentikan penyidikan KPK terhadap pejabat Bea Cukai tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya tetap melanjutkan penyidikan karena perkara yang ditangani KPK memiliki objek berbeda dengan kasus yang disidik Polri.
"Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dengan demikian, Dedi Congor kini berada dalam dua penanganan perkara yang berbeda. Polri telah lebih dahulu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi periode 2008-2016, sedangkan KPK masih mengembangkan penyidikan dalam perkara lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berita Terkait
-
Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan
-
Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler
-
8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi
-
Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh
-
Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project
-
Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru
-
DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan
-
Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan
-
Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance
-
10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat
-
Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata
-
Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI
-
Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid