- Andre Soelistyo menyatakan Nadiem Makarim bukan penerima manfaat ekonomis PT AKAB dan PT GoTo dalam sidang Rabu (12/8/2026).
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda kepada Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026).
- Nadiem Makarim divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015–2023 Andre Soelistyo menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bukan penerima manfaat ekonomis atau beneficiary owner dari PT AKAB dan PT GoTo.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Awalnya, Andre menjelaskan bahwa beneficiary owner merupakan pihak-pihak yang mempunyai hak suara mayoritas ataupun yang terbesar dalam pengambilan keputusan perusahaan.
“Pada saat itu adalah empat individual, saya sendiri, Kevin Aluwi, William Tanuwijaya, dan Melissa Siska Juminto,” kata Andre di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Karena PT AKAB itu adalah holding, di mana setiap definisi anak-anak perusahaan itu mengikuti dari holding. Jadi istilahnya setiap anak perusahaannya PT GoTo, Gojek Tokopedia, pada saat itu, termasuk PT Gojek Indonesia, dicatat beneficiary owner-nya pada tahun 2021 adalah kami berempat,” tambah dia.
Lebih lanjut, Penasihat Hukum Nadiem mempertanyakan perihal dugaan kliennya menjadi beneficiary owner pada PT AKAB dan PT GoTo.
“Apakah benar Terdakwa tercatat sebagai pemilik manfaat sesungguhnya dari PT AKAB dan PT GoTo?” tanya Penasihat Hukum Nadiem.
“Saya tidak pernah melihat ada dokumen yang menyatakan hal seperti itu,” jawab Andre.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Baca Juga: Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Namun, jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem
-
Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan
-
GoTo Terancam Terdepak dari Indeks MSCI, Saham Mentok Rp50
-
Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?
-
Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
-
Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi
-
Tak Sekadar Limbah, Pelepah Pisang Ternyata Bisa Diolah Jadi Bioplastik Bikin Daging Lebih Awet
-
Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo
-
Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara
-
Negara Kejar Setoran Lewat Pajak Kontrakan, Rakyat Kecil Terancam Menggelandang
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 13 Agustus 2026, Hoki Menghampiri
-
Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji
-
Pupuk Kompos Desa Les dan Peran Nyoman Nadiana dalam Menjaga Lingkungan