- Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM per 1 Juli 2026.
- Pengemudi ojol beromzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas PPh.
- Status UMKM membuka akses insentif, pembinaan, dan bantuan modal bagi ojol.
Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, telah menetapkan para pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro atau UMKM sejak 1 Juli 2026.
Perubahan status pengemudi ojek online menjadi UMKM ini bukan sekadar label, melainkan bagian dari finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang sudah memasuki tahap akhir.
Lantas, apa saja keuntungan yang akan didapat pengemudi ojol setelah resmi menyandang status UMKM?
Dengan status UMKM, pengemudi ojek online bisa bebas pajak, mendapatkan insentif, dan bantuan modal usaha.
1. Bebas Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu kekhawatiran terbesar para driver adalah masalah pajak. Namun, Menteri Maman menegaskan bahwa status UMKM justru melindungi driver dari beban pajak penghasilan, asalkan omzetnya tidak melebihi batas tertentu.
Berdasarkan aturan perpajakan, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
Sedangkan pengemudi ojek online rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta.
2. Tetap Fleksibel dalam Bekerja
Baca Juga: 5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review
Status sebagai usaha mikro memungkinkan driver ojol tetap memiliki kendali penuh atas waktu kerjanya.
Fleksibilitas yang selama ini menjadi ciri khas pekerjaan ojol tidak akan hilang.
Driver tetap bisa mengatur kapan ingin menarik penumpang dan kapan ingin istirahat.
3. Akses Insentif dan Pembinaan UMKM
Dengan menjadi bagian dari keluarga besar UMKM, para driver ojol kini memiliki akses ke berbagai program pemerintah.
Mulai dari paket kebijakan insentif, program pembinaan, hingga bantuan modal yang selama ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Tablet Layar Anti Silau 2026: Bebas Pantulan Cahaya, Mata Tak Cepat Lelah
-
3 Rekomendasi HP Samsung RAM 8 GB Murah Harga Mulai Rp2 Jutaan, Pilihan Menarik untuk Dipinang
-
KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat
-
Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan
-
Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget
-
Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI
-
DPR Setuju Prabowo Evaluasi Buku Sekolah, Tapi Beri Syarat: Harus Gratis dan Tanpa Bisnis
-
Kanker Payudara dan Serviks Bisa Diam-Diam Berkembang, Jangan Tunggu Sampai Muncul Gejala!