News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:56 WIB
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan pemerintah memastikan aturan ojek online berbeda dari kurir barang.
  • Pemerintah merumuskan formula pembagian pendapatan yang adil guna menyeimbangkan hak pengemudi dan keberlanjutan bisnis platform.
  • Skema acuan sementara yang dibahas menggunakan rasio effective take rate 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk pengemudi.

Suara.com - Pemerintah memastikan aturan mengenai pengemudi ojek online (ojol) tidak akan disamakan dengan kurir pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan perbedaan tersebut diperlukan mengingat dari karakteristik bisnis dan ekosistem kedua layanan tidak sama.

"Itu pengaturannya akan berbeda. Pengaturannya agak berbeda karena ekosistemnya juga tidak sama model bisnisnya, gitu," kata Nezar ditemui di GIK UGM, Kamis (13/8/2026).

Pemisahan aturan itu menjadi penting karena pemerintah saat ini tengah merumuskan formula pembagian pendapatan dalam ekosistem transportasi online roda dua.

Disampaikan Nezar, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pengemudi. Namun juga keberlanjutan bisnis platform yang menjadi penghubung antara pengemudi dan pengguna.

"Ya, lagi kita bahas ya. Lagi kita bahas, kita mencoba untuk meng-exercise semua model-model yang adil untuk menjaga ekosistem transportasi online roda dua kita ya," ungkapnya.

Nezar mengatakan pemerintah sedang mencari titik keseimbangan agar perlindungan terhadap hak pengemudi tidak justru mengganggu keberlangsungan perusahaan platform.

Maka dari itu, formula pembagian pendapatan belum dipukul rata untuk seluruh jenis layanan yang tersedia dalam ekosistem digital.

"Dan juga bagaimana membuat keseimbangan antara perlindungan hak-hak pengemudi dan juga keberlanjutan bisnis dari platform ride-hailing ini," kata dia.

Baca Juga: Driver Ojol Bingung Soal Status UMKM: Kalau Cuma Buat Pinjam Uang, Sudah Ada Gopay!

Salah satu skema yang tengah menjadi acuan adalah effective take rate 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk pengemudi.

Nezar menyebut sejumlah platform telah menjalankan arahan Presiden tersebut dalam layanan transportasi online.

Ilustrasi driver paket onnline. (Gemini AI)

Namun, pemerintah tidak langsung menerapkan formula tersebut secara seragam untuk seluruh layanan. Nezar mengatakan pengantaran orang, barang, dan makanan akan dilihat secara keseluruhan sebab masing-masing memiliki struktur dan model bisnis yang berbeda.

"Dan nanti akan kita lihat secara keseluruhan, karena ada pengantaran orang, ada pengantaran barang dan makanan juga," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah masih mendiskusikan formula tersebut bersama pengemudi dan perusahaan platform untuk menemukan skema yang dianggap paling tepat.

"Jadi lagi kita exercise dan tentu saja kita mencoba merumuskan formula yang paling tepat," tandasnya.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri yang nantinya mengatur aspek teknis.

"Tapi kita semua sedang mendiskusikannya dan mencari solusi yang terbaik ya, dan terutama tentu saja perpres ini adalah bentuk keberpihakan Pak Presiden terhadap masalah keadilan pembagian pendapatan yang selama ini diterima oleh pengemudi ojol kita," ucapnya.

Untuk saat ini, Nezar menegaskan bahwa pembahasan masih difokuskan pada layanan transportasi roda dua. Artinya, kendaraan roda tiga belum masuk dalam skema yang sedang dirumuskan Komdigi.

Load More