- Said Iqbal dan Partai Buruh menuntut DPR mencabut tiga peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Jakarta.
- Buruh menolak aturan pesangon yang merugikan serta menolak sistem pemutusan hubungan kerja yang terlalu mudah bagi pengusaha.
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan berkomitmen meneruskan seluruh masukan serikat pekerja kepada Panja Komisi IX DPR RI.
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan, tuntutan tegas kepada pimpinan DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Hal itu disampaikan Said dalam audiensi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Said meminta pemerintah mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Ketiga aturan yang didesak untuk dicabut adalah PP Nomor 34, Nomor 35, dan Nomor 36. Said menilai aturan tersebut, khususnya PP Nomor 35 Tahun 2021, sangat merugikan buruh karena memangkas nilai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK atas alasan efisiensi menjadi hanya 0,5 kali ketentuan.
"Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, kalau Nomor 37 jangan, karena itu dia ada jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Said saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Said merinci bahwa pencabutan PP tersebut harus menjadi bagian dari pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok. Menurutnya, masalah pesangon adalah hal krusial dari tujuh prinsip perlindungan pekerja yang ia tawarkan.
"3 PP-nya harus dicabut. Nah, isi yang ketiga memuat adalah tentang pesangon, dimulai dengan mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali itu," jelasnya.
Selain masalah pesangon dan upah layak, Said menekankan penolakan keras kaum buruh terhadap konsep fleksibilitas pasar kerja yang ekstrem.
“Tentang PHK, tidak bisa easy hiring, easy firing seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, buruh menolak praktik itu," tegas Said.
Baca Juga: Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta
Kendati menuntut pencabutan sejumlah aturan, Said Iqbal mengakui ada beberapa poin dalam Omnibus Law yang layak dipertahankan karena memberikan dampak positif bagi pekerja, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pesangon bagi pekerja kontrak yang habis masa kerjanya.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini jangan hilang. Karena dasar dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said.
Ia menambahkan bahwa poin-poin yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan memiliki nilai manfaat tetap bisa diakomodasi.
"Apa yang tidak digugat di MK yang masih bagus di Omnibus Law, maka dia berlaku," pungkas Said.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR berkomitmen menghimpun masukan dari kelompok buruh agar RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat lebih komprehensif.
"Untuk supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya justru bisa lebih kemudian menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh," kata Dasco.
Dasco memastikan semua masukan tertulis dari serikat pekerja akan diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI.
"Masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI
-
DPR Setuju Prabowo Evaluasi Buku Sekolah, Tapi Beri Syarat: Harus Gratis dan Tanpa Bisnis
-
Kanker Payudara dan Serviks Bisa Diam-Diam Berkembang, Jangan Tunggu Sampai Muncul Gejala!
-
Status dan Latar Belakang Tak Boleh Halangi Hak Korban Kekerasan Mendapat Keadilan
-
3 BB Cream Lokal Murah tapi Bagus Mulai Rp30 Ribuan, Cek Pilihannya
-
4 Tone Up Sunscreen Korea Vitamin C, Rahasia Punya Wajah Cerah Seharian!
-
UPH Festival 2026 Bekali Ribuan Mahasiswa Baru Temukan Jati Diri untuk Jadi Pemimpin Berdampak
-
Kemarau 3 Bulan, Warga Grobogan Gali Belik di Dasar Sungai
-
Beli Motor Listrik Makin Mudah, DP 0% Hingga Bunga Murah