News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:42 WIB
Ilustrasi Perusahaan Tekstil. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Said Iqbal menyatakan dua perusahaan tekstil di Jawa Tengah berencana melakukan PHK terhadap ribuan buruh.
  • Ia berencana mengunjungi PT Victory Apparel Semarang dan PT Samwon Jepara pada Senin, 27 Juli 2026.
  • Langkah pencegahan PHK meliputi negosiasi pengurangan jam kerja, efisiensi biaya, hingga intervensi kebijakan negara.

Suara.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut ada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan tekstil dan garmen di Provinsi Jawa Tengah.

Informasi tersebut diperolehnya dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim.

"Ada kemungkinan terjadi PHK di dua perusahaan tekstil di Provinsi Jawa Tengah yang mem-PHK ribuan buruh," ucapnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).

Dua perusahaan tersebut adalah PT Victory Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara. Keduanya berencana melakukan PHK terhadap sekitar 800 buruh dan 670 buruh.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal usai bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Said mengatakan akan melaporkan rencana PHK tersebut kepada Ketua Satuan Tugas Mitigasi PHK, Prasetyo Hadi, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Ia juga berencana mengunjungi dua perusahaan tersebut pada Senin (27/7/2026). Dalam kunjungan itu, ia akan berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan PHK.

"Kalau bisa (PHK) bisa diselamatkan, (maka) diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan, maka negara harus hadir menyelamatkan perusahaan," katanya.

Ia mengatakan akan berupaya agar PHK dapat dihindari melalui kesepakatan dengan serikat pekerja. Menurutnya, PHK dapat dicegah melalui pengurangan jam kerja serta pengurangan biaya produksi yang tidak tetap, seperti tunjangan transportasi dan makan.

Apabila PHK di dua perusahaan tersebut tidak dapat dihindari, Said bersama Satgas PHK akan memastikan hak-hak buruh tetap dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

Jika diperlukan intervensi kebijakan, Said mengatakan akan melihat persoalan yang dihadapi perusahaan secara menyeluruh, apakah berkaitan dengan tingginya biaya energi, bahan baku impor, atau lesunya pasar.

Ia juga mengusulkan agar perusahaan merumahkan karyawan hingga kondisi perusahaan kembali stabil.

"Semua langkah ini perlu dinegosiasikan dengan serikat pekerja dengan supervisi pemerintah," pungkasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More