News / Nasional
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:52 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Baca 10 detik
  • Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, mendesak pemerintah menghapus pajak pencairan Jaminan Hari Tua menjadi nol persen.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menganalisis dampak kebijakan penghapusan pajak tersebut.
  • Said Iqbal mengusulkan kenaikan batas ambang pajak JHT dari lima puluh juta rupiah menjadi empat ratus juta rupiah.

Suara.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Artinya pajak nol persen.

Hal itu disampaikan Saiq Iqbal merespons soal pemerintah yang hingga kini belum memutuskan perihal penghapusan pajak pencairan JHT.

Mengenai hal itu, Said Iqbal mengatakan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan Direktorar Jenderal Pajak untuk menganalisis dampak pajak nol persen JHT.

"Ya saya mendapat informasi Direktur Jenderal Pajak DJP itu sudah diminta oleh Pak Purbaya Menteri Keuangan kita untuk menganalisa seberapa besar dampak kalau JHT itu pajaknya nol persen," kata Said Iqbal di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Kendati pemerintah masih akan melakukan analisis dampak, Presiden Partai Buruh ini sudah menegaskan sikap dirinya mendukung penghapusan pajak JHT.

"Sikap saya jelas, meminta pajak JHT adalah nol persen," kata Said.

Selain pemberlakuan pajak nol persen untuk JHT, Said Iqbal berharap dalam waktu dekat ada penghapusan pajak progresif.

"Pajak progresif itu yang membuat kita membayar pajak berulang-ulang dan mahal. Yang ketiga, batas ambang yang 50 juta rupiah ke atas terkena pajak JHT kita minta dinaikkan," kata Said Iqbal.

Said Iqbal mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi Rp400 juta. Bukan tanpa sebab, Said Iqbal berpatokan dengan harga logam mulia emas.

Baca Juga: Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

"Kalau saya Rp400 juta. Hitungannya sederhana, Rp50 juta tahun 2009 itu 152 gram emas. Harga 152 gram emas tahun ini itu Rp400 juta. Jadi wajar sehingga kalau nanti Rp400 juta, kemarin kami sudah ketemu dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan banyak yang nggak kena pajak," kata Said Iqbal.

Ia berharap dalam waktu dekat bisa bertemu dan berkonsultasi dengan Menkeu Purbaya.

"Karena ini kan harus dirubah oleh Presiden karena ini Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2009. Jadi memang membutuhkan waktu di Peraturan Pemerintahnya. Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang sudah kami datangi semua mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Penasihat Khusus Presiden," tutur Said Iqbal.

Sementara itu, apakah persoalan tersebut sudah diobrolkan Said Iqbal dengan Presiden Prabowo Subianto? Said mengaku dirinya belum menghadap.

Load More