News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:56 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Yusril menyatakan konten promosi miras berkedok hafalan Al-Quran di Jakarta memiliki konsekuensi hukum serius.
  • Yusril menyarankan kepolisian mendalami Pasal 300 dan 301 KUHP baru serta memanggil saksi ahli guna menyelesaikan kasus secara adil.
  • MUI telah melaporkan polemik video viral tersebut untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait kegaduhan konten promosi minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al-Quran.

Yusril menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Menurut Yusril, meskipun polemik ini sensitif, hukum nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru telah menyediakan ruang untuk menjerat tindakan penodaan agama, khususnya dalam Pasal 300 dan Pasal 301.

"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Yusril mengakui bahwa secara teknis hukum, konten tersebut mungkin tidak secara gamblang langsung dikategorikan sebagai penodaan atau penghasutan agama tertentu.

Namun, ia menggarisbawahi dampak sosial dan etika yang ditimbulkan.

Ia menilai perbuatan tersebut sangat tidak pantas karena menyentuh ranah keyakinan yang sakral bagi umat Islam, sehingga memicu kemarahan publik. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi melaporkan polemik ini.

Yusril berharap pihak kepolisian mampu menafsirkan norma-norma hukum dalam KUHP Nasional secara tepat, mengingat Pasal 300 dan 301 belum mencakup seluruh aspek penodaan agama secara mendetail.

"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," tuturnya.

Baca Juga: Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

Lebih lanjut, Yusril menyarankan polisi segera memanggil saksi ahli untuk memperjelas duduk perkara. Tujuannya agar penerapan Pasal 300 dan 301 KUHP berjalan adil dan bermartabat.

Fokus utama dari langkah hukum ini, menurut Yusril, bukanlah sekadar menghukum individu, melainkan memulihkan situasi agar kondusif kembali. Ia pun membuka pintu bagi penyelesaian melalui restorative justice (keadilan restoratif), asalkan pihak kepolisian bergerak cepat dan tidak membiarkan isu ini berlarut-larut.

Ilustrasi miras (pexels)

"Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," tegas Yusril.

Duduk Perkara Video Viral

Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan aktivitas di sebuah acara hiburan malam. Dalam video tersebut, seorang pengunjung ditantang membacakan surah Al-Quran dengan imbalan minuman beralkohol.

Menanggapi gelombang protes netizen, pihak penyelenggara acara segera menyampaikan permohonan maaf resmi. Mereka mengklaim bahwa challenge tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau arahan manajemen.

"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tulis pihak penyelenggara dalam pernyataan resminya.

Load More