News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan kepolisian dapat mendalami laporan MUI terkait video promosi minuman keras berhadiah bacaan Al-Quran di Jakarta.
  • Penyelidikan kasus tersebut menggunakan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional dengan melibatkan keterangan ahli agar penegakan hukum berjalan adil.
  • Pihak penyelenggara acara telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi setelah video promosi kontroversial tersebut menuai kecaman luas masyarakat.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan konten promosi minuman keras yang menggunakan tantangan membaca Al Quran dapat ditindak secara hukum.

Menurut Yusril, ketentuan mengenai penodaan agama telah diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Karena itu, ia meminta kepolisian mendalami perkara tersebut dengan melihat ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Yusril menilai konten promosi minuman beralkohol yang belakangan viral itu belum bisa serta-merta dikategorikan sebagai penodaan atau penghasutan untuk menodai agama tertentu.

Namun, ia menilai tindakan tersebut tetap tidak pantas karena berpotensi menyinggung dan memicu kemarahan umat Islam.

Persoalan tersebut telah dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yusril berharap kepolisian dapat menafsirkan ketentuan dalam KUHP Nasional secara tepat karena Pasal 300 dan Pasal 301 belum mencakup seluruh aspek mengenai penodaan agama.

Yusril Dorong Polisi Dalami dengan Ahli
Yusril mengatakan kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan ahli untuk menjernihkan persoalan tersebut.

Menurut dia, langkah itu penting agar penerapan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional dapat dilakukan secara adil, tepat, dan bermartabat.

Ia menegaskan, proses hukum seharusnya tidak semata-mata diarahkan untuk menghukum pihak yang terlibat, tetapi juga memulihkan keadaan.

Baca Juga: Cegah Demo di Agustus, Yusril Sebut Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Bisa Diproses Hukum

"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," katanya.

Yusril juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif apabila memenuhi ketentuan. Namun, ia meminta polisi tidak mengabaikan laporan dan polemik yang telah muncul.

"Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," ujar Yusril.

Video Tantangan Baca Al Quran Viral

Booth Newport di The Sounds Project (Bidikan layar video viral/diedit dengan AI).

Sebelumnya, beredar video di media sosial X yang diunggah akun @Jakartatalk. Video tersebut memperlihatkan sebuah merek minuman beralkohol mengadakan tantangan kepada salah seorang pengunjung.

Dalam video itu, seorang pengunjung diminta membacakan salah satu surah Al Quran untuk memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol.

Video tersebut kemudian menuai sorotan dan kecaman dari masyarakat.

Pihak penyelenggara acara telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun resminya. Mereka menyatakan tantangan tersebut dilakukan di luar arahan maupun persetujuan penyelenggara.

"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tulis akun tersebut.

Load More