News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi Kurir Online (pexels/Kampus Production)
Baca 10 detik
  • Peneliti Pustral UGM Dewanti mendorong pemerintah menata ulang regulasi layanan pengantaran barang pada Kamis (13/8/2026).
  • Aturan pos konvensional dinilai tidak relevan karena kurir daring menggunakan sistem digital tanpa melalui gudang konsolidasi.
  • Ekosistem layanan berbasis permintaan berkontribusi Rp91,7 triliun bagi perekonomian Indonesia menurut taksiran Oxford Economics.

Ditambah dengan ratusan ribu keluarga menggantungkan pendapatan dan jutaan UMKM memanfaatkan layanan pengantaran untuk menopang penjualan.

Apalagi sejumlah negara telah mengambil pendekatan berbeda dalam mengatur layanan pengantaran berbasis platform.

Pengaturan tersebut tetap harus menjamin keamanan kiriman, perlindungan konsumen dan kurir, serta kepastian standar layanan tanpa memaksakan seluruh pola operasional perusahaan pos konvensional kepada kurir daring.

"Yang perlu diatur adalah prinsip dan hasil akhirnya. Konsumen harus mendapat layanan yang dapat dipercaya, kurir terlindungi, dan pelaku usaha punya kepastian untuk berinvestasi," pungkasnya.

Load More