News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi Kurir Online (pexels/Kampus Production)
Baca 10 detik
  • Peneliti Pustral UGM Dewanti mendorong pemerintah menata ulang regulasi layanan pengantaran barang pada Kamis (13/8/2026).
  • Aturan pos konvensional dinilai tidak relevan karena kurir daring menggunakan sistem digital tanpa melalui gudang konsolidasi.
  • Ekosistem layanan berbasis permintaan berkontribusi Rp91,7 triliun bagi perekonomian Indonesia menurut taksiran Oxford Economics.

Suara.com - Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dewanti, mendorong pemerintah untuk menata ulang regulasi layanan pengantaran barang. Hal ini untuk mengikuti perubahan model bisnis di era digital.

"Kita perlu melihat bahwa mengangkut penumpang dan mengantarkan barang itu dua pekerjaan yang berbeda," kata Dewanti, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai karakteristik kurir berbasis aplikasi berbeda karena bekerja secara point-to-point dengan dukungan platform digital.

Dewanti mengatakan perbedaan karakter tersebut perlu menjadi dasar dalam membedakan pengaturan layanan mobilitas penumpang dan pengantaran barang.

Menurutnya, kurir daring tidak semata-mata merupakan layanan transportasi. Namun telah menjadi bagian dari rantai pasok yang menopang aktivitas ekonomi digital.

"Ojek daring adalah layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok," sambungnya.

Persoalan muncul setelah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (PM 8/2025) dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pola kerja kurir instan berbasis aplikasi.

Regulasi tersebut antara lain mengatur standar pelayanan, kepastian waktu dan biaya, jaminan ganti rugi, hingga kebutuhan sarana dan prasarana yang lebih dekat dengan karakter penyelenggara pos konvensional.

Padahal, kata Dewanti, kurir daring bekerja tanpa bergantung pada gudang maupun pusat sortir untuk mengonsolidasikan kiriman. Sistem digital justru menjadi pusat koordinasi pergerakan barang dari pengirim menuju penerima.

Baca Juga: Selundupkan 9.162 Butir Ekstasi dari Malaysia, Kurir Ini Mengaku Dibayar Rp 700 Ribu

Sehingga penerapan standar yang dibangun berdasarkan model operasional perusahaan pos konvensional sudah tidak lagi relevan.

"Kurir instan bekerja dengan logika rantai pasok yang berbeda. Barang bergerak langsung dari pengirim ke penerima, sedangkan konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang," tandasnya.

Disampaikan Dewanti, perubahan model bisnis pengantaran barang berlangsung pesat dalam sekitar 12 tahun terakhir. Pemerintah diminta tidak hanya memastikan keberadaan regulasi tapi harus memastikan aturan yang dibuat tidak tertinggal dari perkembangan teknologi dan pola layanan masyarakat.

Sementara itu, dari perspektif hukum, aktivitas kurir point-to-point sebenarnya telah memiliki pijakan dalam rezim layanan pos. Undang-Undang Pos memasukkan pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang sebagai bagian dari layanan paket.

"Kegiatannya sudah jelas layanan paket, yang perlu diakui adalah cara kerjanya yang memang berbeda dengan pos konvensional," paparnya.

Penataan regulasi ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari besarnya dampak ekonomi layanan berbasis permintaan. Berdasarkan taksiran Oxford Economics yang dikutipnya, ekosistem layanan berbasis permintaan berkontribusi sekitar Rp91,7 triliun terhadap perekonomian Indonesia.

Load More