- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembahasan Perpres ojek online antar kementerian di Jakarta telah rampung pada Jumat (14/8/2026).
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut menempatkan pengemudi ojek online ke dalam kategori pelaku usaha mikro.
- Pengumuman resmi mengenai penandatanganan Perpres oleh Presiden Prabowo Subianto akan disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online atau ojol di tingkat kementerian telah rampung. Regulasi tersebut kini tinggal menunggu proses penandatanganan dan pengumuman.
"Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Meski pembahasan antarkementerian telah selesai, Supratman mengaku belum mengetahui apakah Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto atau belum.
"Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai. Jadi, saya belum tahu, saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum," ujarnya.
Menurut Supratman, informasi lebih lanjut mengenai status penandatanganan hingga pengumuman regulasi tersebut akan disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pihak terkait.
"Nanti akan diumumkan oleh Mensesneg bersama mungkin dengan pimpinan DPR ya," katanya.
Masuk Kategori Usaha Mikro
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital diharapkan memberikan kepastian sekaligus mendorong keberlanjutan usaha para pengemudi ojol.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengemudi ojol diarahkan untuk diposisikan sebagai pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG
Status ini diharapkan tetap memberikan fleksibilitas kepada pengemudi, sekaligus membuka akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
Pemerintah juga tidak hanya menyoroti posisi pengemudi dan perusahaan aplikator. Ekosistem transportasi digital turut mencakup merchant serta komunitas UMKM yang bergantung pada layanan tersebut.
Maman sebelumnya menyebut pemerintah masih melakukan sinkronisasi terhadap sekitar dua pasal dan menargetkan regulasi tersebut dapat dirampungkan dalam waktu sepekan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Feng Shui Rumah Kontrakan: 8 Cara Menata Rumah Sewa agar Terasa Lebih Nyaman dan Harmonis
-
Trik Rahasia Cek Motor Bekas Korban Banjir sebelum Deal: Ini 5 Opsi yang Murah
-
Sekjen Parpol Koalisi Kumpul Tanpa PDIP, Utut: Bagian dari Dinamika Politik
-
Prabowo Dorong 30 Ribu Koperasi Aktif untuk Perkuat Ekonomi Rakyat
-
Pembahasan di Kementerian Sudah Selesai, Perpres Ojol Tinggal Diumumkan Mensesneg
-
Mikroplastik Ditemukan pada Garam Laut di Lombok, Akankah Ganggu Keamanan Pangan?
-
7 Kombinasi Serum Hanasui untuk Cegah Kerutan Hingga Cerahkan Wajah
-
Saling Lempar Senyum, Jokowi Beri Jempol Usai Dengarkan Pidato Prabowo
-
Disabilitas Jangan Sampai Tersisih! Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Perusahaan Lebih Terbuka