News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:32 WIB
Arsip - Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV diuputuskan menjalani tahanan kota oleh Kejagung karena alasan kesehatan. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang untuk kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora bertalenta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
  • Kebijakan selektif ini bertujuan memanfaatkan keahlian diaspora demi kepentingan nasional tanpa memaksa mereka melepas ikatan Tanah Air.
  • Pemerintah akan menerapkan uji integritas, memperjelas hak kewajiban, serta melindungi keamanan nasional bagi penerima fasilitas tersebut.

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam perkara perintangan proses hukum yang menjerat tiga terdakwa. Dengan putusan tersebut, vonis bebas terhadap ketiganya tetap berlaku.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.

"Amar putusan menolak kasasi penuntut umum," demikian dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.

Perkara kasasi itu diputus pada Rabu (12/8). Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Jupriyadi, dengan Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah sebagai hakim anggota.

Putusan MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan mereka dari dakwaan penuntut umum.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan proses hukum dalam penanganan tiga perkara korupsi, yakni perkara tata kelola komoditas timah, importasi gula, serta ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI. (Antara)

Dalam persidangan tingkat pertama, penuntut umum sebelumnya menuntut Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara. Sementara Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara.

Namun, majelis hakim tingkat pertama menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dalam pertimbangannya terkait Tian Bahtiar, majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan yang didakwakan. Aktivitas yang dilakukan Tian dinilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Ulasan Beyond the Bar: Menguji Batas Idealisme dalam Praktik Hukum

Majelis hakim juga berpendapat bahwa penilaian terhadap sebuah pemberitaan sebagai sesuatu yang negatif merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang. Penilaian tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengukur adanya tindak pidana menggunakan hukum pidana.

Sementara itu, terhadap M. Adhiya Muzakki, majelis hakim menilai aktivitas di media sosial yang dipersoalkan dalam perkara tersebut belum cukup membuktikan adanya niat jahat untuk merintangi proses hukum.

Adapun terhadap Junaedi Saibih, majelis hakim menilai penyelenggaraan seminar yang dipersoalkan oleh penuntut umum merupakan bagian dari upaya pembelaan nonlitigasi yang dilakukan di luar persidangan.

Selain membebaskan ketiga terdakwa, majelis hakim tingkat pertama juga memerintahkan pemulihan hak Tian Bahtiar, M. Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka.

Dengan ditolaknya kasasi penuntut umum oleh MA, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa tetap bertahan.

Load More