- Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang untuk kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora bertalenta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
- Kebijakan selektif ini bertujuan memanfaatkan keahlian diaspora demi kepentingan nasional tanpa memaksa mereka melepas ikatan Tanah Air.
- Pemerintah akan menerapkan uji integritas, memperjelas hak kewajiban, serta melindungi keamanan nasional bagi penerima fasilitas tersebut.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam perkara perintangan proses hukum yang menjerat tiga terdakwa. Dengan putusan tersebut, vonis bebas terhadap ketiganya tetap berlaku.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.
"Amar putusan menolak kasasi penuntut umum," demikian dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.
Perkara kasasi itu diputus pada Rabu (12/8). Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Jupriyadi, dengan Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah sebagai hakim anggota.
Putusan MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan mereka dari dakwaan penuntut umum.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan proses hukum dalam penanganan tiga perkara korupsi, yakni perkara tata kelola komoditas timah, importasi gula, serta ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Dalam persidangan tingkat pertama, penuntut umum sebelumnya menuntut Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara. Sementara Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara.
Namun, majelis hakim tingkat pertama menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Dalam pertimbangannya terkait Tian Bahtiar, majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan yang didakwakan. Aktivitas yang dilakukan Tian dinilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Baca Juga: Ulasan Beyond the Bar: Menguji Batas Idealisme dalam Praktik Hukum
Majelis hakim juga berpendapat bahwa penilaian terhadap sebuah pemberitaan sebagai sesuatu yang negatif merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang. Penilaian tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengukur adanya tindak pidana menggunakan hukum pidana.
Sementara itu, terhadap M. Adhiya Muzakki, majelis hakim menilai aktivitas di media sosial yang dipersoalkan dalam perkara tersebut belum cukup membuktikan adanya niat jahat untuk merintangi proses hukum.
Adapun terhadap Junaedi Saibih, majelis hakim menilai penyelenggaraan seminar yang dipersoalkan oleh penuntut umum merupakan bagian dari upaya pembelaan nonlitigasi yang dilakukan di luar persidangan.
Selain membebaskan ketiga terdakwa, majelis hakim tingkat pertama juga memerintahkan pemulihan hak Tian Bahtiar, M. Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka.
Dengan ditolaknya kasasi penuntut umum oleh MA, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa tetap bertahan.
Berita Terkait
-
Ulasan Beyond the Bar: Menguji Batas Idealisme dalam Praktik Hukum
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook
-
Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
-
Ketua Komisi X DPR RI Minta Temuan Barang Diduga Senjata di Sekolah Diusut Transparan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara