- Amnesty International Indonesia menyayangkan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menegaskan keberlakuan hukuman mati pada 12 Agustus 2026.
- Organisasi tersebut menilai kebijakan hukuman mati bertentangan dengan politik hukum nasional serta pandangan Presiden yang menolak sanksi tersebut.
- Amnesty meminta Menteri Hukum merevisi tiga belas peraturan terkait karena hukuman mati dinilai gagal menimbulkan efek jera.
Suara.com - Amnesty International Indonesia menyayangkan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menegaskan hukuman mati masih berlaku bagi terpidana, termasuk dalam perkara korupsi.
Amnesty menilai pernyataan tersebut justru bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional yang semestinya bergerak menuju penghapusan hukuman mati.
"Pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional. Lagipula Presiden pada 6 April 2025 lalu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik hukuman mati, dengan alasan sanksi tersebut bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi. Kami menyayangkan pernyataan menteri tersebut," kata Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Haeril, penghapusan hukuman mati di sejumlah negara tidak selalu lahir dari konsensus masyarakat. Keputusan politik dari pimpinan tertinggi negara disebut dapat menjadi faktor penting dalam perubahan kebijakan tersebut.
Haeril mencontohkan Mongolia dan Meksiko yang disebut berhasil menghapuskan hukuman mati meski masyarakat di negara-negara tersebut masih terbelah mengenai penggunaannya.
"Tapi karena adanya keinginan politik pimpinan tertinggi, maka negara-negara seperti Mongolia dan Meksiko berhasil mengikuti kecenderungan global, di mana mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati," katanya.
Amnesty International Indonesia juga meminta Menteri Hukum merevisi sejumlah regulasi yang masih mengatur mengenai hukuman mati.
"Menteri Hukum seharusnya merevisi setidaknya 13 peraturan yang mengatur soal hukuman mati," imbuh Haeril.
Dia menilai alasan bahwa hukuman mati masih diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru tidak mengubah posisi Amnesty yang menolak praktik eksekusi mati.
Baca Juga: Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Haeril juga membantah anggapan bahwa hukuman mati dapat memberikan efek gentar terhadap pelaku korupsi.
"Klaim bahwa hukuman mati membawa efek gentar termasuk dalam kasus korupsi hanyalah mitos belaka," katanya.
Dia merujuk sejumlah penelitian, termasuk yang dilakukan Transparency International, yang menurutnya menunjukkan negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti China, Vietnam, dan Iran tidak mengalami kenaikan peringkat korupsi yang signifikan.
Tag
Berita Terkait
-
Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kepala BGN Minta Guru Santap MBG: Perlukah Sekolah Mengisi Celah Sistem?
-
Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya
-
Arti Nama Calon Buah Hati Iko Uwais dan Audy Item yang Keguguran di Usia 7 Minggu
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Jelang Muktamar NU ke-35, Tokoh dan Aktivis Desak PBNU Independen dan Responsif Gender
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!