News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Perampasan Aset sedang dibahas intensif di Komisi III DPR RI pada 14 Agustus 2026.
  • Komisi III DPR RI tetap aktif membahas draf regulasi tersebut selama masa reses demi menampung tingginya partisipasi publik dan masukan masyarakat.
  • DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan target penyelesaian regulasi secara maksimal pada tahun ini.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya sempat menyinggung mengenai target penyelesaian regulasi ini.

Mengingat pentingnya posisi RUU Perampasan Aset dalam memperkuat sistem peradilan pidana, DPR memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Meski demikian, terdapat dorongan kuat agar pembahasan ini bisa diakselerasi lebih cepat tanpa mengorbankan kualitas partisipasi publik.

Saan memastikan bahwa DPR akan berupaya maksimal agar target tersebut dapat tercapai, mengingat urgensi kehadiran undang-undang ini dalam lanskap hukum nasional.

"RUU Perampasan Aset ini prioritas tahun ini. Karena itu, kami akan maksimalkan tahun ini selesai," harapnya.

Kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai sangat krusial bagi publik. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada putusan pidana badan, sehingga pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara lebih efisien dan cepat.

Load More