- Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.
- DPR bersama pemerintah fokus membahas 14 RUU dan melanjutkan penyusunan 43 RUU termasuk Perampasan Aset.
- Puan menegaskan RUU Perampasan Aset membutuhkan partisipasi publik agar menghasilkan undang-undang yang berkualitas bagi rakyat.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan undang-undang pada pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Dalam pidatonya di Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Puan secara khusus menyoroti kelanjutan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
"Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 (empat belas) Rancangan Undang-Undang pada tahap Pembicaraan Tingkat I," ujar Puan.
Namun, perhatian utama tertuju pada agenda penyusunan puluhan RUU lainnya, di mana RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin krusial yang terus dimatangkan.
Puan menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini agar aturan yang dihasilkan memiliki pijakan yang kuat.
"Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang yang sedang dalam tahap penyusunan," kata Puan.
"Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation), sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," Puan menambahkan.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa keberhasilan legislasi tidak hanya dilihat dari kuantitas, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat luas.
"Kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya di ukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya Undang Undang tersebut," kata dia.
Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR
Berita Terkait
-
Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo
-
Puan Buka Masa Sidang DPR 2026-2027, 463 Anggota Hadir dan Kuorum Terpenuhi
-
Surya Paloh Soal Pidato Prabowo, Optimisme Harus Disertai Realisasi dan Public Trust
-
Warga Menteng Protes Rencana Pemasangan Portal Sepihak, Nama Puan Maharani Terseret
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
5 Warna Cat Terbaik untuk Rumah Menghadap Barat Menurut Feng Shui, Bawa Energi Positif
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain
-
Pidato Presiden Prabowo Turut Angkat IHSG Hari Ini
-
Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan
-
Wujudkan Aset Impian dengan Mudah di BRI Info Lelang
-
Pernah Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Pamer Tato Macan, Rizky Ridho: Aman untuk Sholat
-
Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo
-
Keceriaan HUT RI di Balik Jeruji Lapas Cipinang: Lomba Makan Kerupuk hingga Tahan Tawa
-
Dugaan Pengaturan Skor di Piala AFF 2026, Satgas Antimafia Didesak Usut Tuntas