News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:36 WIB
Presiden Prabowo Subianto (kanan bawah) berpidato disaksikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kiri), Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kiri), dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Baca 10 detik
  • Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.
  • DPR bersama pemerintah fokus membahas 14 RUU dan melanjutkan penyusunan 43 RUU termasuk Perampasan Aset.
  • Puan menegaskan RUU Perampasan Aset membutuhkan partisipasi publik agar menghasilkan undang-undang yang berkualitas bagi rakyat.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan undang-undang pada pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Dalam pidatonya di Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Puan secara khusus menyoroti kelanjutan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

"Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 (empat belas) Rancangan Undang-Undang pada tahap Pembicaraan Tingkat I," ujar Puan.

Namun, perhatian utama tertuju pada agenda penyusunan puluhan RUU lainnya, di mana RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin krusial yang terus dimatangkan.

Puan menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini agar aturan yang dihasilkan memiliki pijakan yang kuat.

"Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang yang sedang dalam tahap penyusunan," kata Puan.

"Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation), sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," Puan menambahkan.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa keberhasilan legislasi tidak hanya dilihat dari kuantitas, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat luas.

"Kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya di ukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya Undang Undang tersebut," kata dia.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

Load More