News / Nasional
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK memperingatkan semua pihak agar tidak mengintervensi atau mengintimidasi saksi dalam kasus suap Bea Cukai.
  • Penyidik KPK memeriksa pengelola Wisma Atlet Pademangan terkait penggunaan unit dalam pengembangan suap impor PT Blueray Cargo.
  • KPK telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi atau mengintimidasi saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Peringatan itu disampaikan KPK menyusul dugaan intimidasi dan aksi massa terhadap pengelola Wisma Atlet Pademangan yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keselamatan dan keamanan saksi harus dijamin agar proses penyidikan berjalan tanpa tekanan.

“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut ya karena tentunya setiap saksi, bahkan tersangka juga harus dijamin keselamatannya, dijamin keamanannya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Budi, keterangan para saksi masih dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut.

Karena itu, dia meminta tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi atau mengganggu proses pemeriksaan.

“KPK berharap, ya, agar proses-proses penyidikan ini juga dapat berjalan secara efektif,” katanya.

Budi mengatakan penyidik juga telah memperoleh sejumlah informasi dari pemeriksaan pengelola Wisma Atlet Pademangan, termasuk mengenai penggunaan sejumlah unit di lokasi tersebut.

“Posisi saksi dalam hal ini adalah membantu penyidik untuk menerangkan, menjelaskan bagaimana dan seperti apa penggunaan unit-unit tersebut oleh pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyidikan perkara bea dan cukai ini,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

KPK sebelumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penerbitan sprindik baru dilakukan setelah penyidik menganalisis fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Ada beberapa klaster dari Rp91 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Uang Rp91 miliar tersebut berasal dari perusahaan importir PT Blueray Cargo.

Dana itu diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak lainnya terkait pengurusan kegiatan impor.

Dari salah satu sprindik baru tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.

Pengembangan perkara inilah yang membuat penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi, termasuk pengelola Wisma Atlet Pademangan.

KPK menegaskan proses pemeriksaan harus berlangsung tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.

Load More