News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:33 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi kasus suap.
  • Pemeriksaan berlangsung pada Jumat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait kasus bupati nonaktif Suhardiman.
  • KPK sebelumnya menyita uang dari kedua saksi yang diduga terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) 2024-2025 Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nonaktif Kuansing Suhardiman Amby.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan. Jumat (14/8/2026).

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Petdri Utama; marketing pihak swasta Novianti; dan Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho.

Budi mengonfirmasi bahwa Fahdiansyah dan Juprizal sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Fahdiansyah dan Juprizal.

Sebelumnya, KPK sempat menyita uang sebanyak SGD 12 ribu dari Juprizal dan Rp 15 juta dari Fahdiansyah.

Budi mengatakan duit tersebut dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Uang SGD 12 ribu yang diamankan dari Juprizal itu diduga menjadi bagian dari uang yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Baca Juga: KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Budi juga sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan,” tambah dia.

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yaitu pati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More