- Alvin Lie menyatakan belum adanya sanksi pidana bagi pengelola SPPG menyebabkan kasus keracunan makanan MBG terus berulang.
- Kasus keracunan berulang tersebut memicu kekhawatiran penerima manfaat serta berpotensi menurunkan dukungan publik terhadap program Presiden Prabowo.
- Alvin mendorong penerapan sanksi hukum berdasarkan KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen bagi pihak yang terbukti lalai.
Ada Sejumlah Ketentuan Hukum
Alvin mengaku prihatin sekaligus khawatir melihat masih maraknya kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan konsumsi menu MBG.
Karena itu, ia mencoba menelusuri sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus keracunan makanan.
Salah satu ketentuan yang dapat digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau mengalami luka.
Pasal 360 KUHP mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat maupun sakit atau halangan menjalankan pekerjaan.
Sementara itu, Pasal 359 KUHP mengatur kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Selain KUHP, terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang secara khusus mengatur keamanan pangan.
Ketentuan pidana dalam UU Pangan dapat diterapkan apabila terbukti pangan yang diproduksi atau diedarkan tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan atau mengandung bahan yang membahayakan kesehatan.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan dapat berujung pada pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Baca Juga: Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa
Ancaman pidana juga dapat menjadi lebih berat apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketentuan lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Regulasi tersebut melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Selain sanksi pidana, korban juga dapat menempuh jalur perdata apabila terdapat kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 KUHPerdata mengatur kewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan.
Aparat penegak hukum perlu membuktikan sumber kontaminasi, penyebab keracunan, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Karena itu, kasus keracunan MBG tidak cukup hanya diselesaikan dengan evaluasi administratif.
Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan masyarakat sakit, penegakan hukum perlu dilakukan secara transparan dan proporsional.
Bagi Alvin, kepastian adanya pertanggungjawaban hukum menjadi bagian penting untuk membangun kembali standar keamanan pangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
Program makan bergizi, menurut dia, bukan hanya soal memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Awas! Pengelola SPPG Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Menu MBG Bikin Keracunan
-
Duka NTT, Gempa M7,7 Tewaskan 47 Orang dan Paksa 5.000 Warga Mengungsi
-
Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah
-
Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi
-
Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat