Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Simpulkan Sutrimo Meninggal karena Sakit Jantung

Rabu, 30 September 2026 | 16:30 WIB
Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto mengatakan, Sutrimo meninggal dunia akibat penyakit jantung. (Suara.com/Faqih)
BACA 10 DETIK
  • Polda Metro Jaya menyatakan kematian mantan pegawai Sutrimo tidak mengandung unsur tindak pidana apapun.
  • Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto mengumumkan korban meninggal dunia akibat penyakit jantung iskemik pada Rabu.
  • Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan tidak ada tanda kekerasan fisik maupun kandungan zat beracun berbahaya.

Suara.com - Polda Metro Jaya, mengaku tidak menemukan tindak pidana dalam kematian eks pegawai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo.

Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto mengatakan, Sutrimo meninggal dunia akibat penyakit jantung.

“Meninggalnya tuan almarhum Sutrimo karena penyakit jantung eskemik” kata Ahmad Yulianto, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).

Ahmad menyampaikan, dalam proses ekshumasi pihaknya tidak ditemukan luka atau bekas kekerasan benda tajam ataupun tumpul.

“Serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan,” ucap Ahmad.

Berdasarkan pemeriksaan organ dalam tubuh, petugas juga tidak terdapat kandungan pestisida, alkohol, arsen atau sianida.

“Pemeriksaan menemukan adanya kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh,” tandasnya.

Adapun, arena kematian Sutrimo sempat menjadi sorotan, setelah dianggap tidak wajar dengan kondisi mulut berbusa.

Terlebih, pria itu dirumorkan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Tersangka Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang tinggal di Klinik Mordent, Kebayoran Baru.

Meski begitu terkait rumor latar belakang pekerjaan dari Sutrimo, sampai saat ini polisi masih mendalami.

Sehingga belum ada keterangan resmi terkait pekerjaan yang membenarkan pria asal Banyumas itu adalah Karumga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com